KAB.CIREBON, (FC).- Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan perlu diperluas agar menjangkau pekerja sektor informal dan kelompok rentan. Salah satunya melalui kepesertaan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Hal tersebut disampaikan anggota Komisi IX DPR RI, Hj. Netty Prasetiyani, dalam sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan bersama Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cirebon di Desa Bojongnegara, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon, Selasa (3/11).

Mengusung tema “Lindungi Pekerja, Wujudkan Sejahtera”, kegiatan tersebut menyasar pekerja bukan penerima upah (BPU), terutama masyarakat yang bekerja di sektor informal dan belum memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Netty mengatakan, pekerja informal setidaknya perlu mendapatkan perlindungan melalui program JKK dan JKM.

Kedua program tersebut memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja maupun risiko meninggal dunia yang dapat berdampak terhadap keluarga pekerja.

“Minimal pekerja sektor informal mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian,” ungkapnya.

Ia juga mendorong agar perlindungan serupa menjangkau perempuan yang aktif dalam kegiatan sosial kemasyarakatan, termasuk kader-kader di lingkungan desa.

Menurutnya, aktivitas dan tanggung jawab mereka juga perlu mendapat perhatian dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Ke depan, kader ibu-ibu juga diharapkan bisa masuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Untuk memperluas cakupan kepesertaan, Netty menilai diperlukan dukungan pemerintah daerah melalui kebijakan dan payung hukum yang jelas.

Langkah tersebut diharapkan dapat membuka akses perlindungan bagi pekerja informal dan kelompok rentan secara lebih luas.

“Perlu ada kebijakan pemerintah dan payung hukum yang mengatur perlindungan bagi pekerja rentan maupun pekerja informal,” tegasnya.

Melalui sosialisasi tersebut, masyarakat diharapkan semakin memahami manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan dan terdorong menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku. (Nawawi)