KOTA CIREBON, (FC). – Penguatan tata kelola kehutanan, kepastian legalitas produk, serta pelestarian sumber daya hutan menjadi fokus dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK) bersama para pelaku kehutanan se-Wilayah Cirebon dan Indramayu.

Kegiatan yang diselenggarakan Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah VII, Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, Kementerian Kehutanan tersebut berlangsung di Hotel Zamrud, Kota Cirebon, Jumat (30/10). Bimtek ini bertujuan meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai pentingnya legalitas, ketertelusuran, dan kelestarian hasil hutan.

Anggota Komisi IV DPR RI, Prof. Rokhmin Dahuri, dalam pemaparannya menegaskan bahwa Indonesia perlu melakukan pembenahan tata kelola kehutanan agar potensi sumber daya hutan dapat memberikan manfaat ekonomi tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan.

Menurutnya, pengelolaan hutan harus dilakukan secara terencana dengan memanfaatkan teknologi modern dan terbarukan. Ia mencontohkan Finlandia yang mampu menjadikan sektor kehutanan sebagai salah satu penopang perekonomian negara.

“Finlandia bisa menjadikan kehutanan sebagai salah satu kekuatan ekonominya. Indonesia juga memiliki potensi besar, sehingga harus mampu mengembangkan sektor kehutanan dengan dukungan teknologi dan pengelolaan yang berkelanjutan,” ungkap Rokhmin.

Ia menjelaskan, potensi kehutanan Indonesia perlu didukung pembenahan tata ruang. Pemanfaatan kawasan harus disesuaikan dengan fungsi ekologis dan kemampuan lingkungan agar tidak menimbulkan kerusakan yang berdampak terhadap kehidupan masyarakat.

“Yang harus kita benahi adalah tata ruang kehutanan. Jangan sampai pemanfaatan lahan justru menghilangkan fungsi hutan sebagai penyangga lingkungan,” ujarnya.

Rokhmin juga menyoroti kondisi tutupan hutan di Pulau Jawa yang dinilai membutuhkan perhatian serius. Menurutnya, keberadaan hutan memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan tata air, mencegah erosi, serta mengurangi risiko bencana.

Ia menjelaskan, berkurangnya tutupan hutan menyebabkan air hujan lebih banyak mengalir di permukaan tanah. Kondisi tersebut dapat mempercepat pengikisan tanah, meningkatkan sedimentasi, hingga menyebabkan pendangkalan sungai.

“Kalau hutan semakin berkurang, dampaknya akan dirasakan masyarakat. Sungai mengalami pendangkalan, risiko banjir meningkat, dan ketersediaan air juga bisa terganggu,” paparnya.

Karena itu, Rokhmin menilai pemulihan kawasan hutan harus menjadi solusi jangka panjang. Upaya tersebut tidak cukup hanya melalui penanaman, tetapi juga harus dibarengi pengawasan dan pengendalian pemanfaatan kawasan.

“Solusi jangka panjangnya, hutan jangan sampai dibiarkan gundul. Tutupan hutan harus dijaga karena menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan kehidupan,” tegasnya.

Selain pembenahan tata ruang, Rokhmin mendorong penerapan sistem silvikultur yang tepat dalam pengelolaan hutan produksi. Salah satunya melalui Tebang Pilih Tanam Indonesia (TPTI), yaitu sistem pemanenan kayu dengan memilih pohon sesuai kriteria dan ketentuan teknis, bukan melakukan penebangan secara menyeluruh.

“Penebangan harus dilakukan secara selektif. Setelah kayu dimanfaatkan, regenerasi dan pemeliharaan hutan juga harus berjalan agar tegakan hutan tetap terjaga,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Kehutanan, Ayi Kuspriyadi, menekankan pentingnya penguatan penerapan Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK) sebagai instrumen untuk memastikan produk hasil hutan Indonesia berasal dari sumber yang legal dan dikelola secara lestari.

Menurutnya, SVLK bukan sekadar sertifikasi administrasi, melainkan sistem yang menjamin kejelasan asal-usul bahan baku, proses produksi, hingga distribusi dan pemasaran hasil hutan.

“SVLK menjadi instrumen penting untuk memastikan produk hasil hutan Indonesia berasal dari sumber yang legal, memiliki ketertelusuran, dan memenuhi prinsip kelestarian,” kata Ayi.

Ia menambahkan, penerapan SVLK juga memberikan keuntungan bagi pelaku usaha, terutama dalam meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperluas akses pasar. Terlebih, perdagangan internasional saat ini semakin memperhatikan aspek legalitas serta keberlanjutan lingkungan.

“Dengan penerapan SVLK, produk hasil hutan Indonesia memiliki nilai tambah dan daya saing. Kepercayaan pasar harus dibangun melalui kepastian legalitas dan kelestarian produk,” jelasnya.

Ayi juga menegaskan bahwa pemerintah memberikan perhatian kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar tidak mengalami kesulitan dalam memenuhi persyaratan sertifikasi. Salah satu upayanya melalui fasilitasi, pendampingan, dan skema sertifikasi secara berkelompok.

“Pelaku UMKM juga harus mendapatkan kesempatan yang sama. Karena itu, pendampingan dan fasilitasi sertifikasi menjadi bagian penting agar mereka bisa memenuhi ketentuan SVLK,” paparnya.

Selain itu, perkembangan regulasi perdagangan internasional seperti European Union Deforestation-Free Regulation (EUDR) menjadi tantangan sekaligus perhatian bagi pelaku usaha hasil hutan. Regulasi tersebut menuntut kejelasan asal-usul produk dan pemenuhan ketentuan bebas deforestasi.

“Ke depan, ketertelusuran produk semakin penting. Pemanfaatan teknologi, termasuk geolokasi, perlu diperkuat agar asal-usul bahan baku dapat diketahui secara jelas,” ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Bina Usaha dan Pemberdayaan Masyarakat (BUPM) Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat, Aep Saepul Islam, memaparkan potensi kayu dan hasil hutan bukan kayu (HHBK) di Jawa Barat. Materi tersebut menyoroti kondisi tutupan hutan, luas lahan kritis, rehabilitasi kawasan, serta peluang peningkatan ekonomi masyarakat melalui Kelompok Tani Hutan (KTH).

Aep menjelaskan, Jawa Barat memiliki luas wilayah sekitar 37.040 kilometer persegi dengan jumlah penduduk lebih dari 50 juta jiwa. Namun, tutupan hutan baru sekitar 18 persen dari total daratan, sementara luas lahan kritis mencapai 824.517,93 hektare, baik di dalam maupun di luar kawasan hutan.

“Potensi kehutanan Jawa Barat sangat besar, tetapi kita juga menghadapi tantangan berupa luasnya lahan kritis dan keterbatasan tutupan hutan. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara seimbang,” jelas Aep.

Menurutnya, pengendalian pemanfaatan lahan dan pencegahan alih fungsi kawasan menjadi langkah penting untuk menjaga kelestarian lingkungan. Terutama pada wilayah dengan kemiringan lereng curam yang rentan mengalami erosi dan bencana.

“Pengendalian alih fungsi lahan harus menjadi perhatian. Konservasi tanah dan air perlu diperkuat agar fungsi lingkungan tetap terjaga,” paparnya.

Dalam upaya rehabilitasi hutan dan lahan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengembangkan program Jaga Leuweung dengan menempatkan masyarakat sebagai pelaku utama kegiatan pemulihan kawasan di tingkat tapak.

Berdasarkan data yang dipaparkan, program tersebut telah melibatkan 836 orang, dengan luas penanaman mencapai 1.578 hektare dan penggunaan sekitar empat juta batang bibit.

“Rehabilitasi hutan tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah. Masyarakat harus dilibatkan secara langsung karena mereka yang berada paling dekat dengan kawasan dan lingkungan tersebut,” ungkapnya.

Aep juga menyoroti pentingnya pengembangan Kelompok Tani Hutan (KTH) sebagai penggerak ekonomi masyarakat. Potensi usaha yang dapat dikembangkan tidak hanya berasal dari kayu, tetapi juga komoditas hasil hutan bukan kayu seperti kopi, madu, jamur, mangrove, agroforestri, silvofishery, hingga jasa lingkungan.

“Pengembangan ekonomi kehutanan harus lebih luas. Hasil hutan bukan kayu juga memiliki nilai ekonomi yang besar dan bisa menjadi sumber pendapatan masyarakat,” jelasnya.

Berdasarkan data per 3 Agustus 2026 yang disampaikan dalam materi, nilai transaksi ekonomi KTH di Jawa Barat mencapai Rp264,61 miliar atau sekitar 40,58 persen dari target.

Capaian tersebut memperlihatkan adanya peluang pengembangan usaha masyarakat berbasis potensi hutan. Namun, diperlukan penguatan kelembagaan, pendampingan, peningkatan kualitas produk, serta perluasan akses pemasaran agar manfaat ekonominya semakin dirasakan masyarakat.

“Kelompok Tani Hutan harus terus didorong agar mampu mengembangkan usaha secara mandiri. Potensi yang ada perlu diolah menjadi produk bernilai tambah dan memiliki pasar,” paparnya.

Melalui kegiatan Bimtek SVLK tersebut, diharapkan para pelaku kehutanan di wilayah Cirebon dan Indramayu semakin memahami pentingnya legalitas, ketertelusuran, serta pengelolaan hasil hutan yang berkelanjutan.

Penguatan SVLK, pembenahan tata ruang, rehabilitasi lahan kritis, dan pemberdayaan masyarakat diharapkan dapat berjalan beriringan.

Dengan demikian, sektor kehutanan tidak hanya menjadi penopang kelestarian lingkungan, tetapi juga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat daya saing produk hasil hutan Indonesia. (Nawawi)