KAB. CIREBON, (FC).- Harga beras di Kabupaten Cirebon terpantau masih sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Selain harga terkendali, ketersediaan beras medium, premium, dan beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) juga dipastikan aman.

Kepastian tersebut berdasarkan hasil pemantauan Badan Pangan Nasional bersama Satgas Pangan Kabupaten Cirebon di Pasar Pasalaran dan dua ritel modern, Kamis (29/10).

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Cirebon, Suhartono, mengatakan hasil pemantauan menunjukkan harga beras di tiga lokasi tersebut masih sesuai ketentuan pemerintah. Tim juga tidak menemukan masalah mutu pada beras yang diperiksa.

“Alhamdulillah, hasil pemantauan, baik beras medium maupun premium, sesuai dengan HET yang sudah ditetapkan pemerintah. Kaitannya dengan stok, baik medium maupun premium, stabil dan terkendali,” kata Suhartono.

Ia menambahkan, berdasarkan pemeriksaan tim, tidak ditemukan beras dengan mutu yang bermasalah, baik beras SPHP maupun premium.

Meski demikian, pengawasan tidak akan berhenti pada pasar tradisional dan ritel modern.

Satgas Pangan Kabupaten Cirebon berencana memperluas pemantauan ke sejumlah pasar lainnya, termasuk pasar milik pemerintah daerah dan kios-kios beras di pinggir jalan.

Menurut Suhartono, pemantauan di tiga lokasi tersebut masih merupakan sampel untuk mengetahui kondisi harga, stok, dan mutu beras di lapangan.

“Seharusnya dipantau. Ini kan sampel. Nanti tim Satgas Pangan Kabupaten Cirebon selain memantau di beberapa pasar lainnya, khususnya pasar pemerintah daerah, juga akan melakukan pemeriksaan di kios beras di pinggir jalan,” ujarnya.

Sementara itu, Biro Keuangan dan Pengadaan Umum Badan Pangan Nasional, Sastra Yuda Pamungkas, menyampaikan bahwa harga beras di Kabupaten Cirebon masih berada dalam batas HET.

Berdasarkan hasil pemantauan, harga maksimal beras premium tercatat Rp14.900 per kilogram, beras medium Rp13.500 per kilogram, dan beras SPHP Rp12.500 per kilogram.

Dari sisi ketersediaan, Sastra menyebut stok beras di pasar tradisional masih mencukupi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat hingga akhir tahun.

Bahkan, berdasarkan kondisi pasokan yang dipantau, ketersediaan diperkirakan masih mencukupi hingga 2027.

Di ritel modern, pemerintah juga memastikan ketersediaan beras tetap terjaga.

Koordinasi dengan Perum Bulog terus dilakukan untuk menjaga kelancaran pasokan dan mengantisipasi kekosongan stok.

Terkait pembatasan pembelian beras di sejumlah ritel modern, Sastra menjelaskan bahwa pembelian beras SPHP dibatasi maksimal lima kemasan per orang, dengan berat masing-masing lima kilogram atau total 25 kilogram.

Sementara itu, pembatasan pembelian beras merek lain merupakan kebijakan masing-masing toko untuk menjaga ketersediaan barang agar dapat dibeli lebih merata oleh masyarakat.

“Kalau untuk SPHP memang maksimal lima kemasan. Sementara merek lain, pembatasan merupakan kebijakan toko masing-masing untuk menjaga stok supaya bisa kebagian semua masyarakat,” jelasnya.

Sastra juga memastikan kualitas beras yang beredar di Kabupaten Cirebon masih terjaga, baik di pasar tradisional maupun ritel modern.

Sebagai salah satu daerah sentra produksi beras, Kabupaten Cirebon dinilai memiliki potensi pasokan yang mendukung pemenuhan kebutuhan masyarakat.

Pemerintah bersama Satgas Pangan akan terus melakukan pemantauan harga, stok, dan mutu beras untuk memastikan pasokan tetap tersedia, harga terkendali, serta masyarakat memperoleh beras sesuai standar yang ditetapkan. (Ghofar)