KAB. CIREBON, (FC).- Setelah 42 tahun tidak dikeruk, saluran irigasi yang melintasi Desa Panguragan Wetan, Panguragan Kulon, dan Panguragan Lor, Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon, akhirnya mulai dibersihkan.

Pengerukan dilakukan untuk memulihkan fungsi saluran dan menunjang kebutuhan pengairan lahan pertanian warga.

Anggota DPR RI Komisi IV dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Herry Dermawan, meninjau langsung pelaksanaan pekerjaan tersebut, Jumat (23/10).

Dalam kunjungannya, ia mengecek sejumlah titik yang telah dikeruk sekaligus mengidentifikasi kendala yang masih dihadapi di lapangan.

Herry mengatakan, salah satu hambatan dalam pengerjaan saluran irigasi adalah keberadaan bangunan milik warga yang berdiri di atas saluran maupun sempadan irigasi.

Meski demikian, ia mengapresiasi dukungan masyarakat terhadap program tersebut. Berdasarkan hasil pemantauannya, sekitar 80 persen warga disebut telah bersedia membongkar bangunan secara mandiri agar pengerjaan dapat berjalan lancar.

“Alhamdulillah, sampai hari ini 80 persen masyarakat mau membongkar sendiri. Memang masih ada beberapa titik yang perlu pendekatan, tetapi secara umum perkembangannya sudah bagus,” ujar Herry.

Ia menjelaskan, penanganan sejumlah titik irigasi membutuhkan koordinasi lintas pemerintahan karena berkaitan dengan pembagian kewenangan.

Pekerjaan yang melintasi jalan kabupaten, misalnya, tidak seluruhnya dapat ditangani langsung oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) maupun Kementerian Pertanian.

Herry mencontohkan salah satu titik yang melintasi jalan kabupaten dengan lebar sekitar tujuh meter. Penanganannya memerlukan keterlibatan pemerintah daerah karena berkaitan dengan kewenangan pengelolaan jalan.

“Kalau jalan kabupaten selebar itu, BBWS tidak bisa mengerjakan karena kewenangannya berbeda. Namun, tadi sudah dikomunikasikan dengan Dinas PU Kabupaten Cirebon dan pihak terkait agar ada kolaborasi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten,” jelasnya.

Sementara itu, pekerjaan pada saluran yang melintasi jalan desa dengan skala lebih kecil masih memungkinkan ditangani BBWS sesuai kewenangannya.

Menurut Herry, koordinasi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten diperlukan agar kendala teknis dapat diselesaikan tanpa mengabaikan aturan pembagian kewenangan.

Selain memperhatikan proses pengerjaan, ia juga meminta pemerintah desa berperan aktif mengedukasi masyarakat agar menjaga saluran irigasi setelah selesai diperbaiki.

Menurutnya, infrastruktur pengairan tidak akan berfungsi optimal jika masyarakat masih membuang sampah sembarangan atau melakukan aktivitas yang berpotensi merusak konstruksi saluran.

“Peran kuwu sangat penting untuk menyadarkan masyarakat. Jangan sampai setelah dibangun, tiga bulan kemudian rusak lagi hanya karena kebiasaan membuang sampah ke selokan,” tegasnya.

Herry menyebut berbagai kendala di lapangan secara bertahap telah dikomunikasikan untuk dicarikan solusi. Ia berharap pengerjaan irigasi di tiga desa tersebut dapat selesai tepat waktu sehingga manfaatnya segera dirasakan para petani.

Ia menambahkan, kebutuhan perbaikan infrastruktur pengairan tidak hanya terjadi di Kecamatan Panguragan, tetapi juga di berbagai daerah lain.

Karena itu, penanganannya perlu dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kebutuhan dan program pemerintah.

“Setelah ini semuanya akan ditata, tetapi bertahap. Kebutuhan seperti ini bukan hanya di sini, melainkan hampir di seluruh Indonesia. Mudah-mudahan pekerjaan ini selesai tepat waktu dan ke depan irigasi kita semakin baik,” pungkasnya. (Johan)