Komisi III DPRD Cirebon Gagal Temui Manajemen PT DDI, Perusahaan Berdalih Miskomunikasi
KAB.CIREBON, (FC).- Kunjungan kerja Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon ke PT Dynamic Design Indonesia (DDI) di Desa Pabedilan Kulon, Kecamatan Pabedilan, Selasa (13/10), berujung tanpa pertemuan langsung dengan manajemen perusahaan.
Rombongan dewan yang datang bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan unsur kecamatan tersebut bermaksud menindaklanjuti sejumlah aduan masyarakat terkait aktivitas perusahaan. Namun, setibanya di lokasi, rombongan tidak dapat menemui pihak manajemen.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Mat Soleh, mengatakan kunjungan tersebut dilakukan untuk meminta penjelasan langsung perusahaan mengenai berbagai persoalan yang dilaporkan masyarakat.
“Kami datang untuk mempertanyakan sejumlah aduan masyarakat dan ingin memperoleh penjelasan langsung dari pihak manajemen,” ujarnya.
Sejumlah persoalan yang menjadi perhatian di antaranya dugaan masalah perizinan, pengelolaan limbah, hingga informasi mengenai dugaan tekanan terhadap pekerja dan ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK). Berbagai persoalan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari perusahaan dan instansi berwenang.
Karena belum mendapatkan penjelasan langsung di lokasi, Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon berencana memanggil manajemen PT DDI melalui agenda resmi di DPRD.
Camat Pabedilan, Masrukhin, menjelaskan kunjungan Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon semula dijadwalkan ke PT Tominoto dan PT DDI pada pukul 14.30 WIB. Namun, agenda tersebut dimajukan sehingga rombongan mendatangi PT Tominoto sekitar pukul 10.00 WIB.
Setelah menyelesaikan kunjungan ke PT Tominoto sekitar pukul 12.00 WIB, rombongan melanjutkan perjalanan ke PT DDI. Namun, mereka tidak berhasil bertemu dengan manajemen perusahaan.
“Manajemen tidak bisa dihubungi. Akhirnya, rombongan Komisi III DPRD memilih putar balik,” ungkap Masrukhin.
Sementara itu, pihak PT Dynamic Design Indonesia membantah adanya penolakan terhadap kunjungan tersebut. Melalui Head of Human Resources and General Affairs (HRGA), Eka Anggraeni, perusahaan menyebut insiden itu terjadi akibat miskomunikasi mengenai perubahan jadwal.
“Tidak ada penolakan dari pihak perusahaan. Kejadian tersebut merupakan miskomunikasi terkait perubahan jadwal kunjungan,” jelas Eka saat dikonfirmasi.
Menurut Eka, informasi awal yang diterima perusahaan menyebutkan kunjungan dijadwalkan pada Jumat (16/10), pukul 13.30 WIB. Namun, berdasarkan informasi terbaru, agenda tersebut berubah menjadi Selasa (13/10), pukul 13.00 WIB.
Pada hari kunjungan, petugas keamanan menyampaikan informasi kedatangan rombongan sekitar pukul 12.15 WIB. Saat itu, pihak HRGA dan manajemen sedang beristirahat serta melaksanakan salat Zuhur sehingga belum mengetahui kedatangan rombongan.
“Setelah dilakukan koordinasi, rombongan ternyata sudah meninggalkan lokasi,” paparnya.
Eka menambahkan, pihak manajemen kemudian menghubungi notulen Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon untuk berkoordinasi mengenai kelanjutan agenda. Pertemuan akhirnya berlangsung di Dusun Mahkota Resto sekitar pukul 13.30 WIB.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan perusahaan menyampaikan permohonan maaf atas miskomunikasi yang terjadi sekaligus membahas rencana tindak lanjut melalui rapat kerja di Kantor DPRD Kabupaten Cirebon.
“Kami sudah bertemu langsung dengan pihak dewan untuk menyampaikan permohonan maaf dan memberikan klarifikasi. Kami berkomitmen tetap kooperatif,” ujarnya.
Eka menegaskan, perusahaan siap menghadiri rapat kerja lanjutan setelah menerima undangan resmi dari DPRD Kabupaten Cirebon. Pihaknya juga akan mengupayakan kehadiran direksi dan jajaran manajemen agar dapat memberikan penjelasan mengenai berbagai persoalan yang menjadi perhatian.
Meski demikian, jadwal rapat kerja tersebut masih menunggu undangan resmi dari DPRD Kabupaten Cirebon.
Pertemuan lanjutan diharapkan menjadi ruang klarifikasi bagi kedua pihak, terutama untuk membahas aduan masyarakat terkait perizinan, pengelolaan limbah, dan ketenagakerjaan.
Dengan adanya forum resmi tersebut, persoalan yang berkembang di masyarakat diharapkan dapat dibahas secara terbuka berdasarkan keterangan dan data dari perusahaan maupun instansi terkait. (Nawawi)


Tinggalkan Balasan