Perizinan Bianglala di Samping Cirebon Mall Masih Berproses
KOTA CIREBON, (FC).- Keberadaan wahana permainan Kincir Ria atau Bianglala yang berbentuk roda raksasa, yang ditempatkan di perempatan BAT Jalan Talang atau di samping Cirebon Mall, dikeluhkan sejumlah pengguna jalan.
Sebab wahana bermain tersebut berada di badan jalan, sehingga menganggu aktifitas kendaraan yang melintas atau menyeberang. Salah satu pengguna jalan Yayat Hidayat mengaku terganggu dengan adanya wahana tersebut.
“Ketika ada kendaraan yang melintas terpaksa harus menunggu karena Bianglala memakan hampir sebagian badan jalan,” katanya kepada wartawan, Selasa (13/10).
Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menjadi sorotan pasca berdirinya Bianglala yang tiba-tiba dibangun di badan jalan tersebut.
Kasi Pengendalian dan Operasional pada Dinas Perhubungan Kota Cirebon, Yeye Mulyana mengungkapkan bahwa kegiatan apapun yang dilakukan di atas badan jalan harus melalui proses perizinan yang berlaku.
Sementara itu, bianglala yang dibangun di jalan Talang tersebut tanpa ada izin dari pihak manapun.
“Tidak ada izin apapun, jadi kita dan Satpol PP datangi,” ungkap Yeye.
Sementara itu, Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Masyarakat (Trantibum) Satpol PP Kota Cirebon, M Luthfy Iqbal mengatakan, setelah mendapatkan informasi pihaknya langsung memonitor lapangan.
“Semalam sudah kita pantau,” ungkap Luthfy.
Adanya bianglala di lokasi tersebut jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 13 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Cirebon.
Maka, Satpol PP pun langsung melayangkan surat teguran kepada pihak pengelola, yang sengaja membangun bianglala di lokasi tersebut.
“Yang dilanggar Perda 13 tahun 2019. Kita langsung berikan surat teguran. Isinya agar segera melakukan pembongkaran secara mandiri,” lanjut Luthfy.
Sementara itu, Manajemen Cirebon Mall memberikan klarifikasi terkait pembangunan wahana bianglala (disamping Gedung Cirebon Mall) Jalan Kantor, Kota Cirebon, yang sebelumnya mendapat teguran dari Satpol PP dan Dishub karena persoalan perizinan.
Operational Manager Cirebon Mall, Kimto, mengatakan pembangunan wahana tersebut merupakan bagian dari rencana pengembangan kawasan untuk menghidupkan kembali aktivitas ekonomi di sekitar mal.
“Ini bagian dari terobosan direksi untuk menggeliatkan kembali perekonomian di kawasan ini. Kami ingin aktivitas usaha, terutama UMKM di sekitar mal, bisa kembali ramai,” kata Kimto.
Kimto juga meluruskan pemberitaan mengenai dugaan pencatutan nama Wali Kota Cirebon dalam pembangunan wahana tersebut.
“Memang sebelumnya ada konsultasi dengan Pak Wali Kota untuk meminta arahan. Dari konsultasi itu, kami mendapat arahan agar proses perizinan tetap ditempuh sesuai ketentuan,” jelasnya.
Terkait perizinan, Kimto menyatakan prosesnya masih berjalan. Pihak pengelola, kata dia, belum mengoperasikan bianglala karena masih menunggu penyelesaian persyaratan dan izin dari instansi terkait.
Ia menyebut pihak direksi memang pernah berkonsultasi dengan wali kota untuk meminta arahan mengenai rencana pengembangan kawasan dan peningkatan ekonomi masyarakat.
“Memang sebelumnya ada konsultasi dengan Pak Wali Kota untuk meminta arahan. Dari konsultasi itu, kami mendapat arahan agar proses perizinan tetap ditempuh sesuai ketentuan,” jelasnya.
Ia menegaskan, manajemen terbuka terhadap masukan dari pemerintah daerah dan masyarakat. Pihaknya juga siap berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menyelesaikan persoalan perizinan dan penataan lokasi.
“Kami kooperatif dan ingin semuanya berjalan sesuai aturan. Kami juga meminta waktu untuk melakukan penataan agar keberadaan wahana ini bisa memberikan manfaat bagi lingkungan sekitar,” ucapnya.
Kimto menambahkan, pihaknya akan mengevaluasi rencana tersebut apabila keberadaan bianglala justru menimbulkan polemik atau tidak diterima masyarakat.
“Tujuan awal kami ingin membantu menggerakkan ekonomi, bukan menimbulkan masalah. Kalau memang keberadaan wahana ini menimbulkan polemik, tentu akan kami evaluasi,” tuturnya. (Agus)


Tinggalkan Balasan