KOTA CIREBON, (FC).- Ternyata penghasilan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kota Cirebon, ada yang hanya menerima senilai Rp300 ribu saja perbulannya.

Belum lagi kesulitan anggaran dialami oleh Pemkot Cirebon setelah bantuan Transfer ke Daerah (TKD) dihentikan pemerintah pusat. Sehingga Pemkot dan Banggar DPRD berkonsultasi dengan Kemenpan RB, berharap pembiayaan PPPK Paruh Waktu ditanggung pemerintah pusat, namun hal ini juga belum menemui kejelasan.

Sekda Kota Cirebon, Iing Daiman, mengatakan pembahasan itu dilakukan menyusul adanya wacana pengalihan pembiayaan PPPK Paruh Waktu dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat.

“Kami minggu kemarin bersama Badan Anggaran konsultasi terkait dengan status PPPK. Terutama yang paruh waktu, karena waktu itu sebenarnya ada wacana yang paruh waktu dan lain sebagainya, penggajiannya mau ditarik oleh pemerintah pusat,” ujar Iing, Senin (12/10).

Meski demikian, ia mengatakan, belum ada keputusan baru mengenai status maupun mekanisme penggajian PPPK Paruh Waktu.

Dibeberkan Iing, Pemkot Cirebon saat ini memiliki 3.583 PPPK. Jumlah tersebut terdiri dari 2.016 PPPK penuh waktu dan 1.567 PPPK Paruh Waktu.

Menurut Iing, pembiayaan PPPK penuh waktu telah mendapatkan dukungan dari pemerintah pusat. Sementara itu, status dan pola pembiayaan PPPK Paruh Waktu masih menjadi persoalan yang perlu dibahas lebih lanjut.

“Kalau PPPK penuh waktu kan sudah dibiayai oleh pemerintah pusat. Nah, yang ini kan PPPK paruh waktu, dari statusnya juga dan sebagainya. Karena kalau PPPK paruh waktu kan kita kontraknya per tahunan,” jelas dia.

Iing mengatakan, persoalan tersebut bukan hanya dihadapi Kota Cirebon. Sejumlah pemerintah daerah lain juga telah berkonsultasi mengenai masalah serupa.

“Saya tanya ke pejabat di KemenPAN, ternyata tidak hanya Kota Cirebon saja yang konsultasi seperti ini. Tapi juga daerah lain,” katanya.

Menurut Iing, kondisi keuangan daerah yang menghadapi penurunan TKD turut menjadi latar belakang munculnya persoalan pembiayaan tersebut.

Tekanan fiskal itu membuat pemerintah kabupaten dan kota perlu mencari jalan keluar agar kebutuhan anggaran tetap seimbang dengan kemampuan pendapatan daerah.

“Kami sih orang daerah berharap itu menjadi kebijakan pemerintah pusat, supaya kebijakan PPPK itu ditarik oleh pemerintah pusat,” ujarnya.

Ia menegaskan, keberadaan PPPK tetap dibutuhkan pemerintah daerah untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

“Karena kami juga, semua kabupaten/kota juga butuh sumber daya manusia melalui PPPK tersebut untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan,” ucap Iing.

Di tempat berbeda, Sumanta, Ketua Aliansi PPPK Paruh Waktu Kota Cirebon, sebelumnya mengungkapkan bahwa masih ada pegawai yang menerima penghasilan di bawah Rp 1 juta per bulan, bahkan sekitar Rp 300 ribuan.

Nominal tersebut, menurut Sumanta, diterima sebagian pegawai yang bekerja sebagai operator layanan operasional. Penghasilan sebesar itu tidak sebanding dengan kebutuhan hidup, terutama bagi pegawai yang telah berkeluarga dan memiliki anak.

“Ketika misalnya ada yang masih digaji di bawah sejutaan, di bawah Rp 500 ribuan. Dalam kondisi ekonomi yang saat ini inflasi yang semakin enggak menentu dan tinggi, ditambah harga kebutuhan pokok yang naik, kalau kondisinya seperti itu, dengan pendapatan segitu sangat tidak layak menurut kami,” ujar Sumanta.

Menurutnya, sebagian PPPK Paruh Waktu telah berusia 30 tahun ke atas dan mempunyai tanggungan keluarga. Penghasilan yang terbatas membuat mereka harus menghadapi persoalan pemenuhan kebutuhan sehari-hari.

“Sudah punya istri, anak ada dua, ada yang tiga. Bayangkan dengan gaji Rp 300.000-an, sementara harus menanggung tiga atau empat orang. Itu hitungannya enggak masuk,” ucapnya.

Bagi Sumanta, persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut nominal gaji. Ia juga mengkhawatirkan dampaknya terhadap kemampuan pegawai dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

“Ketika perut kita kosong, pikiran enggak jernih. Ketika pikiran tidak jernih, kita tidak akan bisa maksimal dalam bekerja,” katanya.

Sumanta juga menyoroti persoalan status kerja dan perbedaan hak yang diterima PPPK Paruh Waktu. Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, pegawai tetap menjalankan kewajiban administrasi dan pelaporan melalui sistem yang digunakan Pemerintah Kota Cirebon.

“Secara kewajiban pun sama, kita melaporkan di lembar kerja harian, presensi juga dari aplikasinya Pemkot. Semuanya itu secara administrasi pelaporannya langsung ke Pemkot, melalui BKPSDM,” ujarnya.

Kondisi tersebut membuat pihaknya berharap ada kejelasan mengenai status dan kesejahteraan pegawai melalui regulasi resmi.

“Yang jelas kita menginginkan supaya tidak seperti sekarang, kondisinya itu sangat tidak layak. Kita bekerja dengan kewajiban yang sama seperti PNS, seperti PPPK Penuh waktu, namun haknya berbeda,” katanya.

PPPK Paruh Waktu juga menaruh harapan pada rencana peralihan status menjadi PPPK penuh waktu yang diharapkan mulai berlaku pada 1 Januari 2027.

“Dengan mendengar kabar itu, kami sangat senang, karena menjadi angin segar. Jadi kalaupun ternyata demikian ya bagus. Cuman kan belum jelas karena belum dituangkan di dalam regulasi, kita masih mengawal itu,” ujarnya.

Ia berharap kebijakan peralihan tersebut dapat mencakup seluruh kelompok PPPK Paruh Waktu, baik tenaga teknis, guru, maupun tenaga kesehatan.

“Harapan kita sesuai dengan aspirasi, semuanya terangkat, tidak ada istilah bertahap. Karena bertahap itu sama aja kita menganaktirikan, mengesampingkan tenaga-tenaga profesi yang lain,” ucapnya. (Agus)