INDRAMAYU, (FC).- Tim URC Resmob Satreskrim Polres Indramayu mengamankan 24 remaja yang diduga terlibat tawuran antar kelompok pelajar di wilayah Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu.

Tawuran antara dua kelompok remaja yang terjadi pada Sabtu (3/10/2026) lalu tersebut mengakibatkan seorang korban meninggal dunia setelah terjatuh dari sepeda motor setelah dilarikan ke rumah sakit.

Kapolres Indramayu AKBP Prianggo P. M. melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Muchammad Arwin Bahar mengatakan berdasarkan keterangan yang didapat dari hasil pemeriksaan sementara, aktif tawuran maut tersebut kelompok Buster 28 dan Bastim.

Dia mengatakan, dua kelompok remaja sebelumnya berkomunikasi melalui media sosial dan menyepakati pertemuan yang kemudian mengarah pada tawuran.

“Dari hasil pemeriksaan, kedua kelompok awalnya berkomunikasi melalui media sosial. Mereka kemudian menyepakati untuk bertemu,” kata AKP Muchammad Arwin Bahar didampingi Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno, Minggu (11/10).

Menurut dia, para pelajar yang rata-rata masih berusia 13–16 tahun tersebut diduga merupakan anggota dua kelompok yang terlibat tawuran maut, sehingga diamankan untuk dimintai keterangan.

“Dari 24 pelajar yang diamankan, kami menetapkan tiga orang di antaranya sebagai tersangka, dan langsung ditahan,” ujarnya

Ia mengatakan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga membawa senjata tajam dari mulai pedang hingga celurit saat terlibat tawuran maut antarkelompok remaja.

Selain itu, hingga kini ketiga tersangka yang masing-masing berinisial S, K, dan A, tersebut, masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Indramayu.

Pihaknya pun turut mengamankan sejumlah barang bukti dari para pelajar yang diamankan, di antaranya, enam bilah pedang hingga celurit, kunci sepeda motor, ponsel, dan lainnya.

“Setelah serangkaian pemeriksaan, kami hanya mengamankan tiga pelajar yang ditetapkan sebagai tersangka sesuai peran dan alat bukti yang ditemukan,” kata Muchammad Arwin Bachar.

Arwin menyampaikan, 21 pelajar lainnya dikembalikan kepada orang tua masing-masing, karena penyidik belum menemukan cukup bukti untuk diproses hukum lebih lanjut.

Selain itu, mereka harus mengikuti pembinaan rutin dan wajib lapor sesuai ketentuan yang ditetapkan penyidik Satreskrim Polres Indramayu sebelum dikembalikan kepada orang tuanya.

“Mereka juga dibuatkan surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak terlibat dalam tindak kriminal apapun yang turut ditandatangani orang tuanya masing-masing,” ujarnya

Arwin mengimbau para pelajar dan remaja agar tidak menjadikan tawuran sebagai sarana menunjukkan eksistensi maupun solidaritas kelompok.

Menurutnya, aksi tawuran dapat membawa konsekuensi serius, mulai dari luka, kehilangan masa depan pendidikan, hingga berhadapan dengan proses hukum.

“Jangan pernah menganggap tawuran sebagai sesuatu yang membanggakan. Membawa senjata tajam atau melakukan kekerasan dapat membawa dampak panjang bagi diri sendiri, keluarga, maupun orang lain,” tegasnya.

Ia berharap pihak sekolah, orang tua, dan lingkungan masyarakat meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas remaja, termasuk penggunaan media sosial yang berpotensi digunakan untuk membuat janji tawuran.

“Pencegahan harus dilakukan bersama. Jangan sampai anak-anak baru diketahui terlibat setelah terjadi korban,” Pungkasnya. (F-08)