MAJALENGKA, (FC).— Aksi tiga pemuda di Kabupaten Majalengka, berujung penahanan setelah mereka diduga merusak sepeda motor milik warga menggunakan celurit.

Polisi menyebut aksi tersebut dilakukan bukan karena persoalan pribadi, melainkan untuk mencari sensasi dan kesenangan semata.

Ketiga pemuda tersebut diamankan Polsek Majalengka Kota setelah korban berinisial D melaporkan kejadian yang dialaminya pada Sabtu (3/10) kemarin, sekitar pukul 02.30 WIB.

Peristiwa bermula ketika D keluar rumah hendak membeli makanan. Saat melintas di Kelurahan Cijati, Kecamatan Majalengka, korban tiba-tiba dilempari botol minuman keras hingga terjatuh.

Tak berhenti di situ, tiga pelaku kemudian merusak sepeda motor korban menggunakan celurit. Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

Polsek Majalengka Kota bersama Satreskrim Polres Majalengka bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, tiga pelaku berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan.

Kapolres Majalengka, AKBP. Muhammad Aldy Sulaiman mengatakan, motif ketiga tersangka berdasarkan pemeriksaan sementara tergolong sederhana, yakni mencari sensasi.

“Motif para pelaku ini hanya untuk mencari sensasi atau kesenangan semata,” kata Kapolres Aldy, Selasa (6/10).

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya sebilah celurit yang diduga digunakan untuk merusak motor korban, sepeda motor milik tersangka, sepeda motor korban yang rusak, serta pakaian yang dikenakan saat beraksi.

Ketiga tersangka merupakan orang dewasa. Dua di antaranya berusia 19 tahun dan satu lainnya berusia 20 tahun.

Polisi menyebut satu tersangka bekerja sebagai sopir, sedangkan dua lainnya tidak bekerja. Meski demikian, polisi belum berhenti pada penangkapan ketiganya. Penyidik masih mendalami kemungkinan para tersangka memiliki keterkaitan dengan kelompok tertentu.

“Kami masih melakukan pendalaman. Pemeriksaan sementara, memang motif daripada pelaku ini hanya untuk mencari sensasi atau kesenangan mereka semata. Kini ketiga tersangka dijerat Pasal 262 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara,” kata Aldy.

Kapolres Aldy menegaskan, polisi akan bertindak tegas terhadap aksi kekerasan dan kejahatan jalanan yang berpotensi mengganggu keamanan masyarakat.

“Kami imbau kepada seluruh orang yang ingin berniat untuk melakukan aksi kejahatan, terutama kejahatan jalanan yang dapat meresahkan masyarakat, untuk mengurungkan niatnya,” katanya.

Kapolres Majalengka juga mengingatkan masyarakat agar segera melapor apabila melihat, mengetahui, atau menjadi korban tindak pidana. Laporan dapat disampaikan melalui layanan kepolisian 110 maupun kanal media sosial resmi Polres Majalengka.

Kepolisian memastikan penindakan terhadap kasus tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Majalengka. (Munadi)