Tunjangan DPRD di Sejumlah Daerah Seret Pimpinan hingga Sekwan, Kuningan Tunggu Babak Berikutnya
KUNINGAN, (FC).- Perkara dugaan penyimpangan tunjangan DPRD di sejumlah daerah menunjukkan pola yang hampir sama.
Penanganan hukum tidak berhenti pada pihak penerima manfaat, tetapi dapat melebar kepada pihak-pihak yang terlibat dalam proses perencanaan, penetapan hingga pencairan anggaran.
Sejumlah kasus yang telah ditangani aparat penegak hukum bahkan menyeret unsur pimpinan DPRD, Sekretaris DPRD (Sekwan), pejabat keuangan hingga pihak yang berkaitan dengan proses kajian atau appraisal.
Namun, setiap perkara memiliki konstruksi hukum masing-masing. Penanganan kasus di daerah lain tidak serta-merta menjadi gambaran perkara yang kini tengah ditelusuri di Kabupaten Kuningan.
Di Kabupaten Ponorogo, misalnya, Kejaksaan Negeri Ponorogo menetapkan Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Ponorogo Fuad Safrowi sebagai tersangka pada 4 Agustus 2026 dalam perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD tahun anggaran 2023-2026.
Dua hari berselang, penyidik kembali menetapkan mantan Ketua DPRD Ponorogo periode 2019-2024, Sunarto, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Penyidik mendalami proses penentuan besaran tunjangan, termasuk dugaan perubahan nilai hasil kajian yang kemudian menjadi dasar penetapan tunjangan. Kerugian negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp3,6 miliar.
Kasus serupa terjadi di Kabupaten Bekasi. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi Rahmat Atong S. dan mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Soleman sebagai tersangka dugaan korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD periode 2022-2024.
Dalam perkara tersebut, penyidik turut mendalami persoalan appraisal atau penilaian besaran tunjangan yang dinilai tidak sepenuhnya mengacu pada hasil Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Perkara itu kemudian bergulir ke Pengadilan Tipikor Bandung dengan nilai kerugian negara dalam dakwaan sekitar Rp21,7 miliar.
Di Kabupaten Indramayu, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD periode 2022-2025.
Ketiganya yakni Syaefudin, mantan Ketua DPRD Indramayu periode 2019-2024 yang kini menjabat Wakil Bupati Indramayu, mantan Plt Sekretaris DPRD Indramayu berinisial IM, serta Sekretaris DPRD Indramayu berinisial AF.
Perkara tersebut ditaksir menyebabkan kerugian negara sekitar Rp18 miliar berdasarkan perhitungan BPK.
Sementara di Kota Banjar, kasus tunjangan DPRD telah memasuki tahap persidangan. Kejaksaan Negeri Kota Banjar menetapkan Ketua DPRD Kota Banjar Dadang Ramdhan Kalyubi sebagai tersangka pada April 2025.
Pengembangan penyidikan kemudian menyeret mantan Sekretaris DPRD Kota Banjar Rachmawati. Keduanya diproses dalam perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD periode 2017-2021.
Kasus lainnya juga terjadi di Kabupaten Kerinci, Jambi. Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi tunjangan rumah dinas DPRD periode 2017-2021, yakni mantan Sekretaris DPRD, pejabat/staf Sekretariat DPRD serta pihak yang berkaitan dengan proses penilaian.
Deretan perkara tersebut memperlihatkan bahwa penyidik biasanya tidak hanya melihat siapa yang menerima tunjangan, tetapi menelusuri seluruh rantai kebijakan.
Mulai dari siapa yang mengusulkan, dasar hukum yang digunakan, proses penganggaran, pembahasan, penetapan, verifikasi hingga mekanisme pembayaran.
Bagaimana dengan Kuningan?
Di Kabupaten Kuningan, Kejaksaan Negeri Kuningan kini tengah melakukan penelusuran dugaan persoalan tunjangan perumahan dan transportasi DPRD periode 2017-2026.
Pemeriksaan disebut telah menyentuh sejumlah pihak, termasuk lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Sekretariat DPRD Kabupaten Kuningan.
Sejumlah anggota DPRD juga mulai dimintai keterangan. Salah satunya Susanto, anggota DPRD Kuningan, yang memenuhi panggilan Kejari Kuningan pada Selasa (11/8).
Usai pemeriksaan, Susanto mengakui dirinya dimintai keterangan terkait kenaikan tunjangan DPRD.
“Intinya dipanggil, menanyakan terkait tunjangan naik apa tidak. Ya memang faktanya naik,” ujar Susanto.
Ia juga menegaskan bahwa dirinya bukan bagian dari Badan Anggaran (Banggar) pada periode yang menjadi perhatian pemeriksaan.
“Saya bukan di bagian Banggar,” katanya.
Persoalan tunjangan DPRD Kuningan mencuat setelah adanya kajian mengenai besaran tunjangan perumahan dan transportasi.
Berdasarkan hasil kajian dua KJPP yang dipublikasikan, rekomendasi tunjangan perumahan disebut mencapai Rp24 juta per bulan untuk Ketua DPRD, Rp22 juta untuk Wakil Ketua DPRD, dan Rp19 juta untuk anggota DPRD.
Sementara tunjangan transportasi anggota DPRD disebut sebesar Rp14 juta per bulan.
Besaran tersebut kini menjadi bagian dari penelusuran Kejari Kuningan. Aparat tidak hanya melihat angka nominal, tetapi juga mendalami proses penetapan hingga dasar penggunaan hasil appraisal dalam menentukan besaran tunjangan.
Kasi Intel Kejari Kuningan Alexander Apriyanto sebelumnya memberikan sinyal bahwa perkara tersebut masih berpotensi berkembang.
“Nanti ke depan akan ada kejutan yang cukup mengguncang. Tetap dukung kami agar penegakan hukum di Kabupaten Kuningan bisa berjalan optimal,” ujar Alexander.
Meski pemeriksaan terhadap sejumlah pihak telah dilakukan, hingga saat ini Kejari Kuningan belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Artinya, posisi perkara masih berada pada tahap penelusuran dan pendalaman.
Apakah kasus tunjangan DPRD Kuningan nantinya berhenti pada persoalan administrasi atau berkembang menjadi perkara pidana, masih bergantung pada hasil pemeriksaan, dokumen, serta alat bukti yang ditemukan penyidik.
Yang pasti, pengalaman sejumlah daerah menunjukkan bahwa ketika dugaan penyimpangan tunjangan masuk ranah hukum, seluruh mata rantai kebijakan dapat menjadi objek pemeriksaan.
Kini perhatian publik tertuju pada langkah Kejari Kuningan dalam mengurai proses penetapan tunjangan DPRD dari hulu hingga hilir. (Angga)


Tinggalkan Balasan