ASN Tersangka Pembunuhan Diusulkan Dicopot Sementara
KAB. CIREBON, (FC).- Pemerintah Kabupaten Cirebon mengambil langkah cepat menyikapi kasus hukum yang menjerat seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial S, guru SD Negeri 2 Jagapura Kidul, Kecamatan Gegesik, yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan.
Melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon, pemerintah daerah segera memproses usulan pemberhentian sementara terhadap ASN tersebut hingga adanya keputusan hukum berkekuatan tetap.
Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan (PKAP) BKPSDM Kabupaten Cirebon, Meilan Sarry Rumbino Rumakito, mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti informasi terkait kasus tersebut dengan melakukan koordinasi bersama sejumlah pihak terkait.
Menurutnya, usulan pemberhentian sementara akan disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) setelah BKPSDM menerima salinan resmi surat penahanan dari Polresta Cirebon.
Dokumen tersebut menjadi dasar administrasi untuk memperoleh persetujuan teknis sebelum nantinya ditetapkan melalui keputusan Bupati Cirebon.
“Setelah data dipastikan, kami langsung menerbitkan rekomendasi kepada Dinas Pendidikan agar atasan langsung melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Kami juga meminta salinan surat penahanan kepada Polresta Cirebon sebagai dasar pengajuan ke BKN,” ujar Meilan.
Ia menjelaskan, proses persetujuan teknis dari BKN diperkirakan membutuhkan waktu sekitar tujuh hari kerja. Selama menjalani proses hukum, ASN bersangkutan tetap memiliki hak menerima gaji pokok sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, Meilan menegaskan status akhir kepegawaian S belum dapat diputuskan sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, ASN yang terbukti melakukan tindak pidana dan dijatuhi hukuman penjara lebih dari dua tahun dapat diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Sementara apabila hukuman pidana yang dijatuhkan kurang dari dua tahun, ASN tersebut masih memiliki kemungkinan untuk kembali menjalankan tugas setelah menyelesaikan masa hukuman sesuai aturan yang berlaku.
BKPSDM juga meluruskan anggapan bahwa seluruh ASN yang terlibat perkara pidana secara otomatis akan diberhentikan tidak dengan hormat. Menurut Meilan, pemberhentian tidak dengan hormat memiliki ketentuan khusus dan tidak berlaku untuk semua jenis perkara pidana.
“Untuk perkara pidana lain, semuanya tetap mengacu pada aturan yang berlaku dan melihat hasil putusan pengadilan,” jelasnya.
Terkait motif dugaan pembunuhan yang melibatkan ASN tersebut, BKPSDM mengaku belum menerima informasi resmi dari pihak penyidik. Informasi awal yang diterima dari Kecamatan Gegesik menyebut kasus tersebut diduga berkaitan dengan persoalan pengelolaan tabungan siswa.
Namun, informasi tersebut masih bersifat sementara karena penyidik Polresta Cirebon masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut.
Meilan berharap kasus tersebut menjadi perhatian bagi seluruh pimpinan perangkat daerah agar semakin memperkuat pembinaan dan pengawasan terhadap ASN di lingkungan kerja masing-masing.
“Pembinaan dan pengawasan harus terus dilakukan agar potensi pelanggaran dapat diketahui dan dicegah sejak dini,” pungkasnya. (Johan)



Tinggalkan Balasan