KAB. CIREBON, (FC).- Ribuan masyarakat asal Kabupaten Cirebon yang merantau di berbagai kota besar memaksa pulang kembali ke kampung halamannya.

Meski pemerintah pusat telah menggembor-gemborkan dilarang mudik, namun ribuan warga perantauan asal Kabupaten Cirebon tetap mencuri start untuk tetap pulang.

Sehingga tercatat sebanyak 7.103 pemudik warga Kabupaten Cirebon terdata dan hanya selang beberapa hari usai rombongan santri Lirboyo datang, kenaikan data warga yang pulang kampung mencapai naik drastis yakni 3.603 orang.

Juru bicara Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Cirebon, Nanang Ruhyana mengatakan, bertambahnya jumlah pemudik itu terjadi hanya dalam dua hari, yakni sejak Jumat (3/4) hingga hingga Minggu (5/4) jumlahnya mencapai 7.103 orang.

Menurutnya, dengan bertambahnya jumlah pemudik dini di Kabupaten Cirebon, maka secara otomatis jumlah kategori Orang Dengan Resiko (ODR) juga meningkat sesuai jumlah pemudik.

“Sebelumnya, tim Gugus Tugas mencatat 3.500 warga Kabupaten Cirebon yang sudah mencuri start mudik alias mudik dini. Tim Gugus Tugas memasukkan mereka kedalam kategori Orang Dengan Resiko (ODR) Covid-19,” kata Nanang dalam press releasenya, Minggu (5/4).

Nanang Ruhyana menyampaikan, dari jumlah tersebut ditengarai masih banyak pemudik dini yang belum tercatat karena tidak melaporkan diri.

Menurut Nanang, disaat Pemerintah berupaya maksimal melakukan pencegahan Covid-19, seharusnya masyarakat ikut mendukung upaya tersebut dengan melaporkan kedatangannya secara jujur.

“Dengan maraknya mudik secara dini pada saat ini, tentunya harus disikapi dengan baik. Terutama kepada para pemudik untuk berbuat secara jujur dan patuh untuk segera melaporkan ke pihak-pihak terkait, seperti ke RT atau ke pihak desa,” ujar Nanang.

Pasalnya, lanjut Nanang, data tersebut akan menjadi acuan tim Gugus Tugas dalam melakukan pemantauan sesuai kewenangan masing-masing.

“Seperti pihak kesehatan dalam hal ini bidan desa selaku garda terdepan, tentunya akan melaporkan kepada kepala puskesmas yang selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh tenaga surveilans untuk dilakukan investigasi atau penyeledikan epidemiologi,” kata Nanang.

Menurutnya, dari hasil penyelidikan epidemiologi akan didapati klasifikasi sesuai dengan ketentuan yakni ODR, ODP atau PDP.

“Masyarakat tidak perlu takut dengan stigma apabila lapor diri kepada pihak-pihak terkait, justru perilaku ini akan membantu keluarga dan masyarakat di sekitarnya dalam pencegahan penularan covid-19,” ucap Nanang.

Nanang mengimbau agar masyarakat patuh dan taat untuk mengisolasi diri selama 14 hari di rumah masing-masing dan menjaga jarak minimal 1 meter dengan anggota keluarga dan masyarakat. Jika ada keluhan seperti flu, batuk, dan panas serta sesak segera periksakan diri ke layanan kesehatan terdekat. (Ghofar)