KAB. CIREBON, (FC).- Bergulirnya program subsidi upah bagi tenaga kerja yang masih terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan membuat sejumlah tenaga kerja dapat menghelai nafas panjang di tengah hantaman pandemi seperti saat ini.

Pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menyiapkan anggaran sebesar 37 triliun sebagai anggaran bagi program subsidi upah ini diperuntukkan bagi para pekerja.

Nantinya bagi tengaa kerja yang masih aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 600 ribu selama 4 bulan sebagai bantuan guna meringankan beban ditengah masa pandemi.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cirebon, Erry Ahmad Husaeri menyampaikan, dimasa pandemi Covid-19 ini tidak sedikit perusahaan mengurangi produktivitasnya karena pemberlakuan sosial distancing. Akibatnya, secara otomatis pendapatan perusahaan juga menurun.

“Maka dari itu pemerintah akan memberikan subsidi gaji kepada para pekerja sebesar Rp 600 ribu selama empat bulan. Tujuan subsidi adalah untuk membantu memberikan tambahan konsumsi bagi pekerja dan keluarganya. Tapi ada tahapan dan persyaratan yang harus dipenuhi, salah satunya adalah syaratnya untuk mendapat bantuan tersebut adalah pekerja yang upahnya dibawah Rp 5 juta,” jelas Erry kepada wartawan, Kamis (13/8).

Selain itu, llanjut Erry, pekerja harus tercatat sebagai peserta aktif BPJS ketenagakerjaan secara berkesinambungan hingga bulan Juni 2020.

“Jadi tidak boleh terhenti, harus berkesinambungan sebagai peserta. Kalau belum sampai pada Juni, maka harus menjadi kewajiban perusahaan untuk bisa menyelesaikan persoalan itu lebih dulu. Lalu, syaratnya ada nomor rekening pekerja tersebut,” bebernya.

Kemudian, masih dikatakan Erry, pihak perusahaan menyampaikan data pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian, aku dia, setelah data divalidasi oleh BPJS, data tersebut dikirim oleh BPJS ke Kementrian Tenaga Kerja (Kemenaker). Setelah Kemenaker melakukan validasi, kemudian data pekerja diusulkan ke Kementrian Keuangan (Kemenkeu).

“Data kepesertaan pekerja pada BPJS Ketenagakerjaan yang aktif membayar sampai Juni 2020 ini, dari 1.194 perusahaan terdapat sebanyak 63.878 pekerja. Kemudian pencairannya semua langsung dari Kemenkeu ke rekening para pekerja. Tidak ada potongan dan lainnya karena semua masuk rekening pekerja langsung,” kata Erry.

Di akhir, Erry mengimbau kepada semua perusahaan di Kabupaten Cirebon agar segera mendaftarkan pegawainya yang berpenghasilan dibawah Rp 5 juta ke BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami juga mengimbau para pekerja yang mendapatkan subsidi upah, untuk dipergunakan pada kebutuhan yang betul-betul konsumsi keluarga. Dan belilah produk lokal supaya UMKM meningkat dan saling menguntungkan,” harapnya.

Sebelumnya, Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir mengatakan, pemerintah akan memberikan bantuan gaji tambahan kepada para pekerja dengan pendapatan tertentu dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT).

“Tujuan pemerintah menggelontorkan bantuan gaji tambahan ini adalah untuk mendorong konsumsi masyarakat. Hal ini penting untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi,” ujar Erick dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/8).

Erick menambahkan, program stimulus ini tengah difinalisasi agar bisa dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan di September 2020 ini.

Erick menjelaskan, program pemulihan ekonomi yang dilaksanakan oleh pemerintah cukup banyak namun saling berkesinambungan, seperti bantuan sosial tunai, bantuan pangan non tunai, program keluarga harapan hingga penyaluran kredit di sektor UMKM.

Namun, hal tersebut membutuhkan waktu, data akurat serta koordinasi dengan banyak pihak untuk melakukan realisasi bantuan tersebut secara tepat.

“Percepatan realisasi program pemulihan ekonomi ini berjalan beriringan dengan prioritas utama pemerintah untuk kesehatan dan mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam pandemi ini agar kesehatan pulih, dan ekonomi pun bangkit,” ucap dia.

Erick menyebut program stimulus ini sedang difinalisasi agar bisa dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada September 2020.

“(Bantuan) akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan,” ujarnya.

Menteri BUMN ini menyebutkan, tujuan pemerintah menggelontorkan bantuan gaji tambahan ini adalah untuk mendorong konsumsi masyarakat di tengah pandemi Covid-19. (Ghofar)