KAB.CIREBON, (FC).- Sebanyak 3.521 honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon bakal menyandang status Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dalam waktu dekat ini.
“Yang pastinya di bulan Desember ini kita akan menyerahkan SK pengangkatan PPPK paruh waktu. Tinggal menunggu Keputusan Bupati saja,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon, Ade Nugroho Yuliarno yang disampaikan Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi (PPI), Ramdan, Minggu (7/12).
Ramdan menjelaskan, paruh waktu bukanlah jabatan, melainkan proses seperti Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Pengangkatan PPPK penuh waktu juga dilihat dari kemampuan keuangan daerah.
“Bertahap, tergantung kemampuan keuangan daerah kita. Nanti berapa yang bisa merubah status itu tergantung kemampuan keuangan daerah kita untuk menggajinya,” katanya.
Namun, setelah mendapatkan SK pengangkatan PPPK paruh waktu, setiap satu tahun sekali dievaluasi oleh atasannya langsung.
“SK nya itu hanya satu tahun. Tahun depan siapa yang diperpanjang paruh waktunya dan siapa yang masuk PPPK penuh waktu. Tapi, berdasarkan hasil penilaian kerjanya, kalau malas ya tidak diperpanjang paruh waktunya. Kalau bagus kinerjanya bisa naik jadi penuh waktu, tapi balik lagi tergantung kemampuan keuangan daerah,” katanya.
“Penentuan tetap dari nilai CAT, tapi kalau nilainya mumpuni namun evaluasinya jelek, ya jadi bahan pertimbangan. Jadi diperpanjang dulu, evaluasi setahun dilihat evaluasi kinerjanya,” imbuhnya.
Saat ditanya soal gaji, Ramdan menyampaikan, pastinya setelah mendapatkan SK pengangkatan PPPK paruh waktu, secara otomatis gajinya menyesuaikan diri dengan aturan yang ada.
“Gaji per Januari 2026 sudah rubah. Gaji ada standar harganya. Ada Perbupnya. Pokoknya sesuai aturan saja, yang penting tidak boleh kurang dari yang didapat ketika menjadi tenaga honor,” katanya. (Ghofar)












































































































Discussion about this post