INDRAMAYU, (FC).- Aktivitas pelayanan publik di pemerintahan kabupaten Indramayu tetap berjalan normal seperti biasanya, meski Wakil Bupati Indramayu Syaefudin Rabu (21/10) kemarin ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat

Plt Sekda Kabupaten Indramayu Aan Hendrajana mengatakan bahwa seluruh aktivitas pelayanan publik dan kegiatan ASN di seluruh instansi di Pemerintahan Kabupaten Indramayu tetap berjalan normal.

“Pagi ini diawali dengan peringatan hari Santri di Kaplongan. Seluruh layanan publik yang ada tetap berjalan normal termasuk para ASN juga tetap bekerja seperti biasa,” jelas Aan Hendrajana.

Terkait tugas tugas wakil bupati, Aan menjelaskan bahwa dirinya belum bertemu bupati Lucky Hakim untuk membahas persoalan tersebut.

“Saya belum menghadap bapak mas, sehingga untuk tugas pendelegasian Wabup akan dibahas kemudian,” jelasnya, Rabu (22/10).

Pantauan Fajar Cirebon, aktivitas ASN di sejumlah instansi tetap berjalan normal. Di pendopo kabupaten Indramayu misalnya, aktivitas pagi di hati Santri ini para ASN mengenakan baju muslim dan melaksanakan pengajian sebelum aktivitas kerja di mulai.

Di instansi lainnya, aktivitas serupa juga tidak terpengaruh dengan adanya penahanan wakil bupatinya oleh pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

“Tetap berjalan normal mas. Gerai gerai layanan di Mall Pelayanan Publik tetap melayani masyarakat,” jelas petugas di Mall Pelayanan Publik.

Sebelumnya, Kejati Jawa Barat resmi menahan Wakil Bupati Indramayu Syaefudin. Mantan Ketua DPRD Kabupaten Indramayu itu telah dijadikan tersangka dalam kasus korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Indramayu tahun anggaran 2022-2025.

Syaefudin keluar dari ruang penyidikan Kejati Jabar sekitar pukul 16.15 WIB. Sembari mengenakan rompi berwarna merah, Syaefudin digiring ke mobil tahanan.

Selain Syaefudin, Kejati Jabar juga menahan IH yang saat itu menjabat sebagai Plt Sekretaris DPRD Indramayu. Sementara AF, pejabat yang saat itu menjabat Sekretaris DPRD Indramayu tidak bisa hadir dengan alasan baru saja mengalami kecelakaan lalu lintas.

“Tim penyidik hari ini melakukan upaya paksa penahanan terhadap dua tersangka yaitu S (Syaefudin) dan IH,” kata Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya.

Syaefudin ditetapkan menjadi tersangka atas kasus korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Indramayu tahun anggaran 2022-2025. Kejati Jabar menilai perbuatannya telah menimbulkan kerugian negara senilai Rp18,7 miliar.

Syaefudin ditetapkan tersangka dalam kapasitasnya saat menjabat sebagai Ketua DPRD Indramayu periode 2019-2024.

Selain Syaefudin, Kejati Jabar juga menetapkan status tersangka terhadap dua orang lainnya yakni IM dan AF yang saat itu menjabat Plt Sekretaris dan Sekretaris DPRD Indramayu

“Untuk tersangka AF, setelah dipanggil, tersangka melalui penasihat hukumnya mengirimkan surat keterangan dokter bahwa beberapa hari sebelumnya tersangka mengalami kecelakaan. Jadi, hari ini penyidik melakukan penahanan terhadap dua tersangka,” ungkapnya.

Syaefudin dan IM dititipkan sementara ke Rutan Kebon Waru Bandung. Keduanya dinyatakan sehat untuk menjalani proses hukum tersebut. (F-08)