Tetapkan 1.841.281 Pemilih, KPU Kabupaten Cirebon Masih Temukan Ratusan Data Perlu Verifikasi
KAB.CIREBON, (FC).- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon menetapkan sebanyak 1.841.281 pemilih dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026, Selasa (29/9).
Jumlah tersebut terdiri atas 928.057 pemilih laki-laki dan 913.224 pemilih perempuan yang tersebar di 40 kecamatan serta 424 desa/kelurahan di Kabupaten Cirebon.
Rapat pleno yang berlangsung di Aula Kantor KPU Kabupaten Cirebon tersebut dihadiri Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Adie Saputro, Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Bawaslu Kabupaten Cirebon, Disdukcapil Kabupaten Cirebon, unsur pemerintah daerah, TNI/Polri, partai politik serta sejumlah stakeholder terkait.
Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati mengatakan, PDPB menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas data pemilih agar tetap akurat dan mutakhir sebagai persiapan penyelenggaraan pemilu mendatang.
Menurutnya, salah satu tantangan dalam pemutakhiran data pemilih di Kabupaten Cirebon adalah tingginya mobilitas penduduk, termasuk keberadaan pekerja migran Indonesia (PMI).
Berdasarkan data yang diterima KPU Kabupaten Cirebon melalui KPU Provinsi Jawa Barat, terdapat sekitar 4.623 data terkait pekerja migran yang perlu ditindaklanjuti. Namun, baru sekitar 523 data yang berhasil dimutakhirkan.
“Proses registrasi dan keberangkatan pekerja migran merupakan dua hal berbeda. Registrasi berdasarkan domisili, sedangkan keberangkatan bisa dilakukan dari tempat lain. Ini menjadi tantangan dalam pemutakhiran data,” ujar Esya.
Ia mengatakan, KPU Kabupaten Cirebon terus melakukan koordinasi dengan berbagai lembaga terkait untuk memperkuat pemetaan pemilih, termasuk pemilih yang berada di luar negeri.
Selain itu, koordinasi bersama Bawaslu dan Disdukcapil juga terus dilakukan, terutama dalam menindaklanjuti hasil pengawasan serta data warga yang belum melakukan perekaman KTP elektronik.
“Kesadaran masyarakat dalam menertibkan data kependudukan akan bermuara pada tersedianya data yang lebih mutakhir untuk Pemilu 2029,” katanya.
Sementara itu, Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Adie Saputro menegaskan, rapat pleno PDPB bukan hanya kegiatan administratif, tetapi menjadi bagian dari upaya memastikan hak pilih masyarakat tetap terjamin.
Menurutnya, data pemilih bersifat dinamis. Setiap waktu terdapat warga yang baru memenuhi syarat sebagai pemilih, sementara sebagian lainnya tidak lagi memenuhi syarat karena meninggal dunia, berpindah domisili atau alasan lain.
“Jangan sampai warga yang memiliki hak pilih tidak terdaftar, sementara warga yang sudah tidak memenuhi syarat masih tercatat. Karena itu, identifikasi, validasi dan verifikasi harus terus diperkuat,” ujarnya.
Adie juga mendorong peningkatan koordinasi antarlembaga, integrasi data, serta keterlibatan masyarakat untuk menghasilkan data pemilih yang lebih akurat.
Hal senada disampaikan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat Fereddy. Ia menyebut pemutakhiran data pemilih memiliki nilai strategis karena berkaitan dengan pemenuhan hak konstitusional warga negara.
“Jangan sampai ada warga yang berhak memilih tetapi tidak terfasilitasi,” katanya.
Dalam proses pengawasan PDPB Triwulan III 2026, Bawaslu Kabupaten Cirebon menyampaikan 300 saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Cirebon.
Saran tersebut terdiri atas 111 pemilih meninggal dunia yang masih tercatat, 88 pemilih pindah domisili, serta 101 pemilih yang telah berusia 17 tahun tetapi belum masuk daftar pemilih.
Anggota Bawaslu Kabupaten Cirebon Maryam Hito mengatakan, saran perbaikan tersebut tetap membutuhkan dokumen pendukung agar perubahan status pemilih dapat dilakukan sesuai ketentuan.
“Ketika kami menemukan kondisi di lapangan, kami sampaikan kepada KPU. Namun perubahan status data tetap membutuhkan dokumen pendukung sesuai regulasi,” jelasnya.
Dari 300 data yang disampaikan Bawaslu, KPU Kabupaten Cirebon telah melakukan pencermatan dan analisis. Hasilnya, sebanyak 177 data telah ditindaklanjuti dan diperbarui dalam Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih), sedangkan 123 data masih menunggu kelengkapan dokumen pendukung.
Untuk kategori pemilih tidak memenuhi syarat, dari 111 data pemilih meninggal dunia, sebanyak 28 data telah diperbarui dalam Sidalih, sementara 83 data masih menunggu dokumen karena berdasarkan pencermatan administrasi kependudukan masih tercatat aktif.
Sedangkan untuk pemilih pindah keluar, dari 39 data yang ditemukan, sebanyak 18 telah ditindaklanjuti dan 21 masih menunggu dokumen pendukung.
Pada kategori pemilih baru, dari 101 warga yang telah berusia 17 tahun, sebanyak 91 data telah diperbarui, sementara 10 data masih dalam proses pencermatan. Adapun dari 49 pemilih pindah masuk, sebanyak 40 data telah ditindaklanjuti dan sembilan masih menunggu kelengkapan dokumen.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Cirebon Iman Supriadi menegaskan, tertib administrasi kependudukan menjadi faktor penting dalam mendukung kualitas data pemilih.
Disdukcapil terus mendorong masyarakat melaporkan setiap perubahan data kependudukan, mempercepat perekaman KTP-el bagi warga yang memenuhi syarat, serta memperluas pelayanan administrasi kependudukan hingga tingkat desa.
KPU Kabupaten Cirebon memastikan data yang masih menunggu dokumen tetap menjadi bagian dari proses pemutakhiran dan akan terus dilakukan pencermatan agar perubahan status pemilih dilakukan secara tepat sesuai aturan.
Melalui sinergi bersama Bawaslu, Disdukcapil dan seluruh stakeholder, KPU Kabupaten Cirebon menargetkan data pemilih berkelanjutan yang akurat, mutakhir dan dapat dipertanggungjawabkan menjelang Pemilu 2029. (Ghofar)


Tinggalkan Balasan