KAB. CIREBON, (FC).- Polsek Lemahabang Polresta Cirebon melakukan penyekatan di beberapa titik di wilayah Kecamatan Lemahabang.
Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi pencegahan penyebaran virus korona (Covid-19) di wilayah tersebut.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman melalui Kapolsek Lemahabang, Kompol Sunarko kepada FC mengatakan, Pemberlakuan Pembatasan
Kegitan Masyarkat (PPKM) Darurat yang diberlakukan di wilayah Jawa-Bali ini, juga diberlakukan di wilayah hukum Polsek Lemahabang, tepatnya di Pospam Cek Poin di tikungan Dongkol Jl Raya Cipeujeh-Sedong.
“Setiap pengendara dilakukan tes suhu dan selektif bagi pengendara sesuai dengan kepentingan. Masyarakat diimbau harus memakai masker, bagi pengendara yang urgensi harus menunjukan surat swab ataupun vaksin guna mencegah penyebaran virus Covid-19,” terangnya, Selasa (13/7)
Kapolsek Lemahabang pun menambahkan, para petugas terus melakukan penyekatan. bagi pengendara terindikasi dari luar kota diarahkan kembali ke daerah asal.
Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.
“Bagi yang tidak memiliki keperluan jelas saat itu juga langsung diminta putar balik dan tidak diijinkan meneruskan perjalanan. Pemeriksaan ini rutin dilakukan setiap waktu sebagai penerapan Penerapan Pembatsan kegitan maayarkat (PPKM) Drurat yang diberlakukan di Pulau Jawa dan Bali,” papar Sunarko.
Penyekatan dilaksanakan sebagai upaya mengurangi mobilitas dari arah Kuningan ke Cirebon maupun sebaliknya. Pelaksanaannya dimulai pukul 07.00 WIB sampai 19.00 WIB hingga tanggal 20 Juli 2021. (Nawawi).











































































































Discussion about this post