KOTA CIREBON, (FC). – Dalam kurun waktu sebulan dari bulan Maret hingga April 2025 Polres Cirebon Kota telah mengungkap sebanyak 18 kasus narkoba.
Petugas juga berhasil mengamankan sebanyak 26 tersangka dari mulai penyalahguna hingga pengedar narkoba.
Para tersangka diamankan di sejumlah tempat yang berbeda.
Dari 18 kasus tersebut, 13 kasus di antaranya terkait narkoba dan 5 kasus terkait peredaran obat ilegal.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar mengatakan, para tersangka telah menjalani aktivitas pengedaran narkoba dan obat terlarang dalam rentang waktu antara satu bulan hingga satu tahun.
“Semua tersangka diamankan atas dugaan pengedaran sabu, ganja, tembakau sintetis, serta obat keras tanpa izin edar,” katanya, Selasa (29/4).
Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 202,79 gram sabu yang dikemas dalam 269 paket kecil dan 4 paket sedang, 3918 gram ganja dalam 3 paket, serta 11,7 gram tembakau sintetis dalam 4 paket.
Selain itu, turut diamankan 12.811 butir obat keras terbatas.
Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan 19 unit handphone berbagai merek, 4 timbangan digital, 4 pack plastik klip bening, 4 buah lakban, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp1.451.000.
Ia melanjutkan, modus operandi yang digunakan para pelaku meliputi sistem tempel atau maps dalam transaksi narkotika, serta penjualan obat keras secara online melalui sistem Cash On Delivery (COD).
“Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba dan obat ilegal demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat,” ujarnya.
Polres Cirebon Kota pun mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing.
“Mari kita jaga lingkungan ini agar terbebas dari peredaran narkoba,” pungkasnya.(Frans)
Discussion about this post