Sebabkan Pacar Meninggal Dunia, Terdakwa Dituntut 1,5 Tahun Penjara
MAJALENGKA, (FC).- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Majalengka menuntut terdakwa Amanda P.A (21) dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) dalam kasus kematian pacarnya, Varhan Ripana.
JPU meminta majelis hakim menyatakan mahasiswi asal Majalengka ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati, sebagaimana Pasal 359 KUHP.
Jaksa juga meminta terdakwa tetap ditahan selama proses hukum berjalan dan membayar biaya perkara Rp 2.000.
“Menyatakan terdakwa Amanda P.A telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati sebagaimana dimaksud dalam dakwaan alternatif ketiga melanggar Pasal 359 KUHP,” kata JPU seperti dikutip dalam SIPP Pengadilan Negeri Majalengka, Senin (29/9) kemarin.
Dijelaskannya, sejumlah barang bukti seperti celana, kaos, pampers, obat, dirampas untuk dimusnahkan. Beberapa barang pribadi lainnya, seperti kunci kamar dan ponsel, dikembalikan kepada keluarga dan terdakwa.
Dalam dakwaan, JPU menyatakan kasus ini berawal pada 29 April 2025, ketika Amanda menjemput korban Varhan Ripana dan membawanya ke rumahnya di Kecamatan Sindangwangi.
Pada 30 April 2025, korban sempat meminta pulang, namun Amanda memukul korban menggunakan tangan dan ponsel.
Korban kemudian mengeluh sesak napas selama beberapa hari. Amanda sempat membeli obat, namun tidak membawa korban ke fasilitas kesehatan.
Pada 3 Mei 2025, korban mengalami sesak napas hebat hingga tidak sadarkan diri.
Amanda panik dan meminta bantuan teman, kemudian membawa korban ke RSUD Majalengka, tapi korban dinyatakan meninggal dunia.
“Hasil visum et repertum dari RS Bhayangkara Indramayu menunjukkan adanya luka memar dan lecet di tubuh korban, tetapi dinyatakan tidak cukup menyebabkan kematian,” kata jaksa.
Pemeriksaan lanjutan menemukan adanya peradangan akibat tuberkulosis pada beberapa organ vital, pembengkakan paru-paru, serta kekurangan oksigen pada otot jantung. Namun, penyebab pasti kematian tidak dapat ditentukan.
Meski demikian, jaksa menilai perbuatan Amanda yang memukul korban dan lalai memberikan pertolongan medis telah memenuhi unsur Pasal 359 KUHP.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa sebelum putusan majelis hakim dibacakan. (Munadi)


Tinggalkan Balasan