KAB. CIREBON, (FC).- Peredaran minuman beralkohol (miras) tanpa izin kembali menjadi sasaran penertiban Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon.

Dalam operasi penyakit masyarakat (pekat), petugas mengamankan sebanyak 209 botol miras dari sejumlah lokasi di empat kecamatan.

Operasi tersebut dilakukan sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) sekaligus menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Cirebon.

Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (Tibumtranmas) Satpol PP Kabupaten Cirebon, Soko Guruning Gemi, mengatakan penertiban menyasar tempat usaha yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa mengantongi izin.

“Operasi ini dilakukan terhadap penjualan minuman beralkohol yang tidak memiliki izin,” ujar Soko, Jumat (21/8).

Menurutnya, kegiatan tersebut mengacu pada Perda Kabupaten Cirebon Nomor 7 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, khususnya aturan terkait tertib kegiatan usaha minuman beralkohol.

Selain itu, petugas juga berpedoman pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 50 Tahun 2018 tentang Penjualan dan Labelisasi Minuman Beralkohol.

Dari hasil operasi, petugas menemukan peredaran miras di empat wilayah. Di Kecamatan Pabuaran, sebanyak 43 botol diamankan dengan estimasi nilai sekitar Rp2,15 juta.

Sementara di Kecamatan Ciledug, petugas menyita 40 botol dengan perkiraan nilai Rp2 juta. Kemudian di Kecamatan Depok, sebanyak 66 botol berhasil diamankan dengan nilai sekitar Rp3,3 juta.

Sedangkan di Kecamatan Sumber, petugas mengamankan 60 botol miras dengan estimasi nilai mencapai Rp3 juta.

“Total barang bukti yang kami amankan sebanyak 209 botol dengan perkiraan nilai penjualan sekitar Rp10,45 juta,” jelas Soko.

Seluruh barang bukti hasil penertiban kini diamankan di Mako Satpol PP Kabupaten Cirebon untuk proses penanganan lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku.

Soko menegaskan, Satpol PP Kabupaten Cirebon akan terus melakukan operasi serupa guna menekan peredaran minuman beralkohol ilegal.

Selain sebagai bentuk penegakan aturan, langkah tersebut juga bertujuan menciptakan lingkungan masyarakat yang aman dan kondusif.

“Kami akan terus melakukan penertiban terhadap peredaran minuman beralkohol tanpa izin,” pungkasnya. (Johan)