KUNINGAN, (FC).- Proyek rehabilitasi ruang sidang Kantor DPRD Kabupaten Kuningan senilai hampir Rp300 juta mendapat sorotan.

Selain persoalan keterbukaan informasi, pelaksanaan pekerjaan yang dimulai sejak akhir Juli 2026 itu juga dipertanyakan terkait penerapan standar keselamatan kerja.

Pengamat sosial politik Kuningan, Bahrudin, menilai terdapat sejumlah hal yang perlu menjadi perhatian dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Salah satunya, belum terlihatnya papan informasi pekerjaan serta dugaan masih adanya pekerja yang belum menggunakan alat pelindung diri (APD) saat menjalankan aktivitas di lokasi.

“Kami tentu memperhatikan pengerjaan proyek rehab ruang sidang DPRD Kuningan. Dugaan pelanggarannya di antaranya tidak ada papan pelaksanaan dan sejumlah pekerja tidak dilengkapi alat pelindung diri atau safety kerja,” ujar Bahrudin saat dikonfirmasi, Jumat (7/8).

Menurutnya, aspek keselamatan kerja harus menjadi prioritas, terlebih terdapat aktivitas pekerjaan pada bagian atap dengan menggunakan steger yang memiliki risiko kecelakaan.

“Bayangkan ada pekerja naik steger dan memperbaiki atap ruangan tanpa alat pengamanan. Ini bukan soal berharap terjadi sesuatu, tetapi bagaimana mencegah sebelum ada kejadian yang tidak diinginkan,” katanya.

Selain menyoroti aspek keselamatan, Bahrudin juga mempertanyakan peran pengawasan terhadap proyek yang berada di lingkungan gedung DPRD Kuningan tersebut.

Ia menilai, Komisi III DPRD Kuningan yang membidangi pembangunan dan infrastruktur seharusnya turut memastikan pelaksanaan pekerjaan berjalan sesuai aturan.

“Kinerja Komisi III DPRD Kuningan perlu dipertanyakan. Pekerjaan yang berada di depan mata kok bisa luput dari pengawasan. Lalu bagaimana fungsi pengawasan dijalankan?” tegasnya.

Bahrudin berharap setiap proyek pemerintah daerah tidak hanya berorientasi pada penyelesaian pekerjaan, tetapi juga memenuhi seluruh ketentuan, mulai dari keselamatan kerja hingga transparansi penggunaan anggaran.

Menanggapi sorotan tersebut, Kepala Bagian Umum DPRD Kuningan, Gumbira Wibawa, menyatakan pihaknya akan melakukan pengecekan dan meminta penjelasan kepada pihak pelaksana pekerjaan.

“Kami akan tanyakan langsung ke pihak ketiga, atau bisa komunikasi langsung ke Pak Ende Dekom,” ujarnya.

Berdasarkan data yang dihimpun, proyek rehabilitasi ruang sidang DPRD Kuningan memiliki masa pengerjaan selama 30 hari kerja, mulai 28 Juli hingga 28 Agustus 2026.

Pekerjaan tersebut masuk dalam kegiatan belanja modal bangunan gedung kantor untuk rehabilitasi ruang sidang DPRD Kuningan berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 11/582/SETWAN.

Adapun nilai kontrak pekerjaan mencapai sekitar Rp299,66 juta yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Pelaksana proyek tercatat CV Astriapia Cemerlang, perusahaan yang beralamat di Dusun Puhun RT 16 RW 003, Desa Kalapagunung, Kecamatan Kramatmulya, Kabupaten Kuningan.

Sorotan terhadap proyek ini kini tidak hanya berkaitan dengan kualitas hasil rehabilitasi, tetapi juga menyangkut kepatuhan terhadap standar keselamatan kerja, keterbukaan informasi publik, serta efektivitas pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah.

Pihak DPRD Kuningan dan pelaksana pekerjaan diharapkan memastikan seluruh tahapan proyek berjalan sesuai ketentuan hingga selesai. (Angga)