MAJALENGKA, (FC).– Polres Majalengka memusnahkan 6.426 botol minuman keras (miras) hasil operasi serentak yang digelar di seluruh wilayah Kabupaten Majalengka, mulai 1 sampai dengan 9 Agustus 2026.

Pemusnahan ribuan botol miras tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian bersama Pemerintah Kabupaten Majalengka, TNI, serta seluruh elemen masyarakat untuk menekan peredaran minuman beralkohol yang dinilai menjadi salah satu pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman mengatakan, pemusnahan tersebut bukan sekadar kegiatan seremonial. Menurut dia, langkah itu merupakan bentuk keseriusan jajaran kepolisian dalam memberantas peredaran miras di Kabupaten Majalengka.

“Ini bukan sekadar upacara seremonial, melainkan pernyataan tegas bahwa kita tidak akan memberikan ruang bagi peredaran minuman keras,” kata Aldy dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut, Rabu (12/8).

Aldy menjelaskan, ribuan botol miras itu diamankan dalam rangkaian operasi yang melibatkan seluruh jajaran Polres Majalengka, termasuk 25 polsek dan satu polsubsektor.

Operasi yang berlangsung selama sembilan hari tersebut menyasar sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran minuman keras ilegal. Di antaranya warung kelontong, toko jamu, tempat hiburan malam, hingga gudang penyimpanan yang tidak memiliki izin.

Dari hasil operasi itu, polisi mengamankan 6.426 botol miras dari berbagai merek.

Aldy menegaskan, seluruh proses penindakan dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Sementara terhadap pihak-pihak yang diproses hukum, penyidik telah melakukan penyidikan dan pemberkasan untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Majalengka.

Menurut Aldy, pemberantasan miras tidak mungkin dilakukan polisi seorang diri. Dibutuhkan sinergi antara aparat keamanan, pemerintah daerah, serta masyarakat untuk memutus mata rantai peredarannya.

“Narkoba dan minuman keras itu penyakit masyarakat. Kami tidak bisa sendiri untuk memberantasnya,” ujarnya.

Ia menyebut, miras memiliki dampak luas terhadap kehidupan masyarakat. Selain berisiko terhadap kesehatan fisik dan mental, konsumsi miras juga berpotensi memicu berbagai persoalan sosial dan tindak kriminal.

Aldy mengatakan, sejumlah kasus kriminal yang terjadi di Majalengka dilatarbelakangi pengaruh minuman keras. Perkelahian, penganiayaan, tawuran, kekerasan seksual hingga pembunuhan menjadi persoalan yang dapat dipicu oleh konsumsi miras.

“Yang kita hancurkan bukan benda mati saja, tetapi juga potensi bahaya yang mengancam keselamatan dan masa depan masyarakat Majalengka,” kata dia.

Ia juga menyoroti dampak miras terhadap ketahanan keluarga dan generasi muda. Menurutnya, kebiasaan mengonsumsi minuman keras dapat mengganggu keharmonisan rumah tangga sekaligus memberikan contoh buruk bagi anak-anak. Karena itu, kepolisian memastikan pemberantasan miras akan dilakukan secara berkelanjutan.

Aldy menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Majalengka, DPRD, Kodim, serta masyarakat yang selama ini mendukung upaya penegakan hukum dan menjaga kondusivitas daerah.

Bupati Majalengka H.Eman Suherman menyambut positif langkah cepat yang dilakukan jajaran Polres Majalengka. Ia menilai pemusnahan ribuan botol miras tersebut merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Eman mengatakan, pemerintah daerah menerima banyak laporan masyarakat terkait dugaan peredaran miras. Informasi tersebut, kata dia, kerap disampaikan masyarakat melalui media sosial.

“Rakyat membutuhkan pengayoman, rakyat membutuhkan perlindungan. Kewajiban kita untuk merespons dan menjawab semua itu,” ujar Eman.

Menurut Eman, dengan jumlah penduduk sekitar 1,3 juta jiwa dan wilayah yang luas serta karakter masyarakat yang beragam, menjaga keamanan Majalengka membutuhkan kerja bersama seluruh unsur pemerintahan dan masyarakat.

Ia pun meminta jajaran kepolisian tidak berhenti pada kegiatan pemusnahan barang bukti. Upaya pemberantasan miras harus dilakukan secara konsisten dan berkesinambungan.

“Saya berharap ini bukan hanya seremonial. Baterainya bukan lagi baterai ABC, tapi baterai hibrid, tidak akan pernah kekurangan daya. Gas terus, Pak Kapolres,” kata Eman.

Eman menegaskan, pemerintah daerah akan terus memperkuat sinergi dengan Polres Majalengka, Kodim, DPRD, dan seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Ia berharap kolaborasi tersebut mampu menciptakan Majalengka yang aman, kondusif, serta memberikan rasa nyaman bagi masyarakat.

Pemusnahan 6.426 botol miras ini sekaligus menjadi sinyal bahwa pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol di Majalengka akan terus diperketat. Kepolisian bersama pemerintah daerah juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan apabila menemukan dugaan peredaran miras ilegal di lingkungannya. (Munadi)