KOTA CIREBON, (FC).- Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap serta menangkap para pelaku pencuri di minimarket. Pelaku diantaranya adalah AM (25 tahun), IA (28 tahun) dan satu anak berhadapan dengan hukum.
Sementara dua pelaku lainnya dalam pengejaran polisi. Modus pelaku adalah mengincar minimarket yang dalam keadaan sepi.
Setelah melakukan pengamatan, pelaku dengan perannya masing-masing membobol minimarket tersebut dan mengambil barang-barang yang bisa dibawa dan dijual dengan cepat seperti rokok, makanan, dan lainnya.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar mengatakan, terakhir pelaku beraksi di Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon.
“Yang terakhir ini pelaku melakukan pencurian di minimarket di tempat yang berbeda yakni di Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon,” katanya, Selasa (11/2).
Ia melanjutkan, petugas masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya sementara satu pelaku berhasil diamankan Polresta Cirebon.
“Pelaku berjumlah 5 orang, 3 orang berhasil kami tangkap, 1 orang ditangkap oleh Polresta Cirebon dan lainnya masih dalam pengejaran. Jadi pelaku ini sudah melakukan aksinya di 11 minimarket baik di Kota maupun Kabupaten Cirebon. Bahkan hingga ke Sumedang dan Garut,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, akibat pelaku yang mencuri di 2 minimarket di wilayah hukum Polres Cirebon Kota mengalami kerugian sekitar Rp37 juta. Barang-barang curian tersebut dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Kami menyita barang bukti seperti 1 bilah bambu panjang, 1 tangga bambu, 1 buah jam tangan, 1 unit handphone dan lainnya. Pelaku dalam penanganan petugas untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.(Frans)
Discussion about this post