KOTA CIREBON,(FC). – Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor.
Dari bulan November hingga Desember 2024 Polres Cirebon Kota mengamankan 7 orang pelaku curanmor dengan sebanyak 4 kejadian perkara yang tersebar di Kota dan Kabupaten Cirebon. 7 tersangka diamankan berdasarkan 4 laporan masyarakat.
Para tersangka melakukan tindak kriminal curanmor dengan berkelompok. Salah satu korbannya adalah orang dekat pelaku.
Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Rano Hadiyanto mengatakan, 7 tersangka diamankan di tempat berbeda, di antaranya adalah di Jalan Siliwangi Kecamatan Kejaksan, Desa Kertasura Kapetakan Kabupaten Cirebon, Kelurahan Pekiringan dan di Jalan Kalijaga Mundu Kabupaten Cirebon.
“Bulan November sampai dengan Desember yaitu ada 4 laporan polisi yang kami terima. Dari laporan tersebut kami mengamankan 7 orang tersangka dengan tindak kriminal yang berbeda namun jenisnya sama yaitu pencurian kendaraan bermotor,” katanya, Rabu (8/1).
Ia melanjutkan, dari 4 kejadian tersebut korban mengalami kerugian bervariasi dengan total kerugian materi hingga ratusan juta rupiah.
“Kemudian untuk kerugian dari keempatnya yaitu yang pertama kerugiannya Rp28 juta, kedua Rp19.500.000, ketiga karena berupa mobil yaitu Rp105 juta, dan yang terakhir Rp12 juta rupiah,” imbuhnya.
Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa, 1 unit sepeda motor Yamaha Aerox, satu lembar kwitansi pembayaran uang muka pembelian sepeda motor.
Kemudian satu lembar stck, satu unit sepeda motor Honda Beat warna silver, satu unit mobil Honda Brio warna putih, satu buku BPKB sepeda motor merk Honda, ada beberapa STNK dan 2 buah handphone.
“Dalam menjalankan aksinya pelaku memiliki modus operandi yang berbeda-beda seperti menemukan kunci motor di parkiran, mencari sasaran secara acak, dan mencuri mobil dari korban yang dikenal,” pungkasnya. (Frans)
Discussion about this post