KOTA CIREBON, (FC).- Dalam rangka mewujudkan keamanan instalasi dan aset ketenagalistrikan, PT PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Cirebon mendatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kepolisian Resor (Polres) Cirebon tentang pengamanan objek vital.
Penandatanganan MoU ini bertujuan untuk mewujudkan sinergi, kesamaan persepsi dan sikap serta tindakan antara PLN dan Polres Cirebon dalam menyamakan persepsi, pola pikir, pola sikap dan pola tindak dalam kegiatan Penyelenggaraan Pengamanan Instalasi dan Aset (Objek Vital) milik PLN serta Penegakan Hukum di daerah hukum Polres Cirebon.
Manager PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Cirebon, Imam Ahmadi mengatakan, kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan bagi para pelanggan PLN dengan menjaga dan melakukan pengamanan objek vital.
Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia Nomor 448.K/BN.05/MEM.S/2023 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri ESDM RI Nomor 77 K/90/MEM/2019 tentang Objek Vital Nasional Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral.
“Listrik saat ini sudah menjadi kebutuhan pokok dalam kehidupan modern. Mengingat pentingnya listrik saat ini tidak hanya kepolisian, PLN mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga aset kelistrikan di Babel ini agar listrik tetap andal dan terus bisa kita gunakan, hindari kegiatan-kegiatan yang membahayakan diri kita, orang lain dan aset kelistrikan yang pada akhirnya dapat merugikan kita semua,” ungkapnya, Rabu (8/1). (Agus)
Discussion about this post