KOTA CIREBON, (FC).- Kebijakan kenaikan kelas siswa kembali menjadi perhatian pemerintah. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti membuka kemungkinan siswa tidak lagi otomatis naik kelas mulai tahun ajaran 2027.

Namun, kebijakan tersebut belum menjadi keputusan final. Pemerintah masih membutuhkan kajian akademik dan masukan para pakar sebelum menentukan bentuk aturan yang akan diterapkan.

Wacana itu disampaikan Abdul Mu’ti dalam Konvensi Pendidikan Indonesia XII Tahun 2026 di Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha), Jumat (2/10).

Menurut dia, usulan untuk mengembalikan kebijakan tidak naik kelas datang antara lain dari Dewan Pendidikan sebagai bagian dari rekomendasi peningkatan mutu pendidikan.

“Terkait peningkatan mutu, kami mendapatkan masukan, termasuk masukan dari Pak Yanto dan kawan-kawan di Dewan Pendidikan supaya kebijakan tidak naik kelas diberlakukan lagi,” kata Mu’ti.

Jika rekomendasi tersebut disepakati dan menjadi bagian dari hasil konvensi pendidikan, pemerintah, kata Mu’ti, siap mempertimbangkan penerapannya mulai tahun ajaran 2027.

“Sehingga mulai tahun ajaran 2027 dan seterusnya tidak semua murid otomatis naik kelas,” ujarnya.

Mu’ti menyebut salah satu pertimbangannya adalah membangun kembali kebiasaan belajar dan semangat berkompetisi di kalangan peserta didik. Ia menyoroti fenomena yang disebutnya sebagai “RMS” atau “rajin malas sama saja”, ketika siswa merasa tetap akan naik kelas meskipun tingkat kesungguhan belajarnya berbeda.

“Karena banyak murid itu yang mengikuti rumus RMS: rajin malas sama saja,” kata Mu’ti.

Menanggapi wacana tersebut l, Ketua PGRI Kota Cirebon, Eka Novianto menyatakan sepakat. Menurutnya, kenaikan kelas semestinya mencerminkan ketercapaian kompetensi belajar, bukan sekadar proses otomatis setelah siswa menyelesaikan satu tahun ajaran.

“Kalau saya secara pribadi itu sepakat dengan apa yang disampaikan oleh Pak Menteri,” ujar Eka, Selasa (13/10).

Meski demikian, Eka mengingatkan bahwa kebijakan tersebut perlu diterapkan secara hati-hati. Sekolah tidak cukup hanya mempertimbangkan kemampuan akademik siswa, tetapi juga harus memikirkan kondisi psikologis anak dan kesiapan memberikan pendampingan.

Sebab, keputusan tidak naik kelas dapat membawa konsekuensi yang berbeda bagi setiap siswa. Di satu sisi, kebijakan itu diharapkan mendorong kesungguhan belajar.

Namun, di sisi lain, anak yang harus mengulang kelas berpotensi menghadapi tekanan mental, terutama jika kehilangan kepercayaan diri atau mendapat perlakuan negatif dari teman-temannya.

“Secara psikologis tentu ini harus dipikirkan bersama juga. Karena tidak hanya sisi positif, sisi negatifnya juga ada. Misalkan, kepercayaan siswa bisa menurun,” ucapnya.

Bagi Eka, persoalan utama dalam wacana tersebut adalah bagaimana memastikan kenaikan kelas benar-benar mencerminkan kemampuan siswa dalam menguasai kompetensi pembelajaran.

Ia menilai, siswa yang telah memenuhi kompetensi semestinya dapat melanjutkan ke jenjang kelas berikutnya.

Sebaliknya, siswa yang masih mengalami kesulitan belajar perlu mendapatkan perhatian agar kekurangan tersebut tidak terus terbawa ke tahap pembelajaran selanjutnya.

“Prinsip kenaikan kelas itu kan harus tidak serta-merta siswa otomatis naik, tapi harus mencerminkan ketercapaian kompetensi belajar,” ucap dia.

“Jadi siswa naik berarti siswa sudah memenuhi kompetensi belajar,” katanya.

Meski mendukung prinsip tersebut, Eka menegaskan bahwa tidak naik kelas bukan jaminan seorang siswa akan menjadi lebih pintar ataupun lebih disiplin.

Karena itu, menurutnya, sekolah harus mengantisipasi kemungkinan munculnya persoalan psikologis maupun perundungan terhadap siswa yang harus mengulang kelas.

Anak yang tinggal kelas, misalnya, dapat merasa malu ketika kembali belajar bersama teman-teman yang lebih muda atau menghadapi pertanyaan dari lingkungan sekitarnya.

Kondisi tersebut perlu menjadi perhatian agar keputusan akademik tidak berkembang menjadi tekanan sosial bagi siswa.

Sekolah, kata Eka, harus mempersiapkan langkah pendampingan sebelum mengambil keputusan mengenai kenaikan kelas.

Dengan demikian, penilaian tidak hanya berorientasi pada hasil akhir, tetapi juga memperhatikan proses belajar dan upaya yang telah dilakukan untuk membantu siswa.

Dalam proses pembelajaran, Eka menilai, guru perlu memberikan perlakuan sesuai kebutuhan masing-masing siswa.

Siswa yang telah menguasai kompetensi dapat diberikan pengayaan untuk mengembangkan kemampuan lebih lanjut.

Sementara itu, siswa yang masih mengalami kesulitan perlu memperoleh remedial atau pembelajaran perbaikan.

Langkah tersebut penting agar siswa memiliki kesempatan memperbaiki capaian belajarnya sebelum sekolah mengambil keputusan terkait kenaikan kelas.

Pendampingan juga diperlukan untuk memastikan bahwa kesulitan belajar tidak langsung berujung pada keputusan menahan siswa di kelas yang sama tanpa terlebih dahulu menelusuri persoalan yang dihadapi.

Dengan pendekatan tersebut, upaya menjaga standar akademik dapat berjalan beriringan dengan perhatian terhadap perkembangan mental dan sosial siswa. (Agus)