Pemkab Cirebon Dorong Kepastian Hukum Tanah Warga di Kawasan Hutan
KAB.CIREBON, (FC).- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon mulai mendorong penataan status tanah masyarakat yang telah lama berada di kawasan hutan.
Sebanyak 56 bidang tanah di dua kecamatan masuk dalam usulan verifikasi oleh Tim Terpadu Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan.
Tim terpadu dari Kementerian Kehutanan melakukan verifikasi lapangan di Kabupaten Cirebon selama tiga hari untuk memastikan kondisi serta kesesuaian objek yang diusulkan masyarakat maupun pemerintah daerah.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon, Hilman Firmansyah, mengatakan proses tersebut menjadi langkah awal dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang telah lama menempati kawasan hutan.
“Tim ini akan melakukan verifikasi dan tahapan lainnya sesuai dengan rekomendasi atau usulan masyarakat dan pemerintah daerah berkaitan dengan penataan kawasan hutan,” ujar Hilman usai menerima tim terpadu di Kantor Bupati Cirebon, Kamis (24/9).
Menurut Hilman, tim terpadu melibatkan berbagai unsur, mulai dari kementerian, akademisi, peneliti hingga Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat. Pelibatan berbagai pihak tersebut diharapkan membuat proses penilaian berjalan secara objektif dan sesuai aturan.
Ketua Tim Terpadu Penyelesaian Penguasaan Tanah dari Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat, Eli, menjelaskan program tersebut bukan untuk mengurangi luas kawasan hutan, melainkan menyelesaikan persoalan penguasaan tanah yang sudah berlangsung lama.
“Tujuannya memberikan kepastian hukum agar warga yang mendiami kawasan hutan memiliki aspek legalitas,” kata Eli.
Ia menjelaskan, objek yang dapat diajukan dalam program tersebut terbatas pada permukiman, fasilitas umum, dan fasilitas sosial yang telah berdiri sebelum berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK).
“Program ini dibatasi untuk bangunan yang memang sudah terbangun sebelum UUCK, bukan untuk membuka pembangunan baru di kawasan hutan,” jelasnya.
Dari 56 bidang yang diusulkan, sebanyak 44 bidang berada di Kecamatan Dukupuntang dan 12 bidang berada di Kecamatan Gempol. Namun, jumlah tersebut masih akan melalui proses pengecekan dan pengukuran ulang untuk menentukan luas serta batas definitif.
“Nanti kita verifikasi, kemudian kita ukur ulang. Hasilnya akan menjadi rekomendasi kepada Menteri Kehutanan,” ujarnya.
Selain usulan permukiman warga, Pemkab Cirebon juga mengajukan kebutuhan fasilitas umum berupa akses jalan yang mendukung pembangunan Tempat Pengolahan Akhir Sampah (TPAS).
Namun, Eli menyebut usulan tersebut masih dalam tahap verifikasi dan belum dapat dipastikan luas maupun lokasi finalnya.
“Untuk usulan jalan masih dalam proses. Kita belum bisa menyampaikan luasannya karena belum dilakukan verifikasi lapangan,” katanya.
Setelah proses verifikasi selesai, tim terpadu akan menyampaikan rekomendasi kepada Menteri Kehutanan. Apabila disetujui, pemerintah akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan sebelum masuk pada tahapan penataan batas dan proses pertanahan.
“Setelah dari aspek kehutanan selesai, baru BPN bisa masuk berkaitan dengan hak milik,” terang Eli.
Ia menegaskan, penataan kawasan hutan juga bertujuan mencegah munculnya bangunan baru di kawasan tersebut. Pemerintah hanya melakukan penyelesaian terhadap penguasaan tanah yang sudah ada sesuai kriteria.
“Tujuannya agar tidak membangun rumah-rumah berikutnya. Kawasan hutan tetap ditata agar tidak ada pembangunan baru,” pungkasnya. (Ghofar)


Tinggalkan Balasan