KOTA CIREBON, (FC).– Satreskrim Polres Cirebon Kota terus melakukan penyelidikan terkait kasus pengeditan dan penyebaran foto hasil kecerdasan buatan (AI).
Sebelumnya hanya satu korban yang sudah melaporkan kasus ini ke kepolisian. Kini, satu per satu korban kini mulai berani melapor secara resmi ke pihak kepolisian.
Terkini , pada Rabu malam (27/8/2025) satu dari tiga korban didampingi kuasa hukumnya, Raden Reza Pramadia mendatangi Polres Cirebon Kota untuk membuat laporan.
Dalam keterangannya Reza menjelaskan, ketiga korban yang ia dampingi seluruhnya masih di bawah umur. Dua di antaranya duduk di bangku SMP, sementara satu lainnya merupakan siswi SMA.
“Untuk malam ini baru satu korban yang membuat laporan. Dua lainnya akan menyusul. Seluruh pendampingan hukum para korban yang saya tangani dilakukan secara pro bono alias tanpa biaya. Para korban masing-masing berinisial J, Z, dan K,” ungkapnya usai melapor ke Mapolres Cirebon.
Masih kata Reza, pemeriksaan terhadap kliennya oleh penyidik Satreskrim Polres Cirebon Kota berlangsung selama kurang lebih tiga jam dengan sekitar 31 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik.
“Yang hadir baru satu orang korban bersama orang tuanya. Pemeriksaan dilakukan selama tiga jam, ada sekitar 31 pertanyaan dari penyidik. Dua korban lainnya akan dimintai keterangan besok (28/8/2025). Total ada tiga orang yang kami dampingi secara gratis,” terangnya.
Menurut Reza, laporan yang diajukan masih tergolong sebagai aduan masyarakat (Dumas). Namun, pihaknya berharap kasus ini segera naik ke tahap penyidikan agar dapat diterbitkan laporan polisi (LP) resmi.
“Sekarang masih dalam tahap penyelidikan. Kalau nanti berhasil ditingkatkan, baru masuk ke penyidikan dan dibuat LP-nya,” tandasnya. (Agus)











































































































Discussion about this post