KAB. CIREBON, (FC).- Pemerintah Desa (Pemdes) Karangwangun, Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon merupakan salah satu desa yang gerak cepat menjalankan kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi terkait kebijakan pembatasan aktivitas pelajar di luar rumah pada pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB.
Kepala Desa Karangwangun, Taufik Islami, kepada FC, Rabu (11/6) mengungkapkan, patroli malam yang dilakukan pemerintah desanya dilaksanakan sebagai tindak lanjut Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor 51/PA.03/Disdik, Dedi Mulyadi serta Surat Edaran Bupati Cirebon Nomor 400.3/4 /DISDIK tanggal 2 Juni 2025 dalam upaya mewujudkan generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa, serta dalam rangka mewujudkan generasi berkarakter Panca Waluya di Jawa Barat yaitu generasi yang Cageur, Bageur, Bener, Pinter tur Singer.
Patroli dimulai sejak pukul 20.30 WIB dengan melakukan rapat koordinasi sebelum patroli berjalan, pukul 21.00 mulai bergerak, petugas dari pemdes, lembaga desa, kepala sekolah, beserta anggota Polsek Babakan juga anggota Koramil Babakan, petugas mendapati sejumlah pelajar yang masih berada di luar rumah, meski aturan telah jelas melarang aktivitas pelajar di luar rumah setelah pukul 21.00 WIB.
“Sekitar pukul 22.00 WIB, kami masih menemukan pelajar yang berkeliaran. Padahal sudah ada aturan yang jelas dari gubernur untuk membatasi aktivitas pelajar hingga jam tersebut,” ujar Taufik.
Dijelaskan Kuwu Amy sapaan akrabnya, bahwa kenyataan di lapangan dengan terjaringnya beberapa anak usia pelajar pada waktu pemberlakuan jam malam, masih menunjukkan kurangnya kesadaran para pelajar dan orang tua terhadap kebijakan jam malam yang dikeluarkan gubernur.
Salah satu momen yang cukup mengharukan terjadi saat petugas mendapati seorang anak perempuan di bawah umur yang sedang berada di lapangan. Saat didatangi petugas, anak tersebut terlihat ketakutan dan menangis.
“Mungkin karena kaget dan takut, anak itu langsung menangis. Kami segera membawanya ke balai desa untuk menenangkan dan kemudian menghubungi orang tuanya agar bisa menjemputnya,” tuturnya.
Selain melakukan pendataan dan himbauan, pihak desa juga memanfaatkan momen tersebut untuk memberikan edukasi kepada para pelajar dan orang tua mereka. Tujuannya agar aturan ini tidak hanya menjadi formalitas, tetapi benar-benar dipahami dan dijalankan demi kebaikan bersama.
“Tadi kami juga memberikan edukasi kepada orang tua yang menjemput anaknya. Kami minta agar mereka melarang anaknya keluar rumah setelah jam malam. Ini penting untuk keselamatan dan masa depan anak-anak kita,” tegasnya.
Menurut Taufik, pemberlakuan jam malam ini merupakan langkah preventif dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menjaga kondusifitas lingkungan dan melindungi pelajar dari potensi aktivitas negatif di malam hari, seperti tawuran, penyalahgunaan narkoba, hingga menjadi korban kejahatan jalanan.
“Ini bukan untuk mengekang, tapi untuk melindungi. Malam hari adalah waktu istirahat. Kalau dibiarkan keluyuran, takutnya anak-anak ini malah terlibat atau menjadi korban hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.
Ditambahkan Kuwu Amy, patroli jam malam ini akan terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk komitmen Desa Karangwangun dalam mendukung kebijakan pemerintah provinsi dan menciptakan lingkungan yang aman dan tertib, khususnya bagi generasi muda.
Langkah nyata dari desa ini diharapkan bisa menjadi contoh bagi wilayah lain, karena bisa saja terjadi ada warganya yang justru sedang berada di desa lain di saat pemberlakukan jam malam pelajar, sehingga sinergitas antar desa juga harus dilakukan.
“Bagi kami, ketertiban dan perlindungan anak bukan hanya tanggung jawab sekolah dan pemerintah provinsi, tetapi juga perlu sinergi dari tingkat desa hingga ke lingkup keluarga,” harapnya. (Nawawi)
Discussion about this post