KOTA CIREBON, (FC).- Para pegawai Perumda BPR Bank Cirebon dipastikan masih akan menerima gaji selama tiga bulan ke depan.
Kepastian itu diberikan setelah izin usaha bank milik Pemkot Cirebon tersebut dicabut oleh OJK per 9 Februari 2026.
Jaminan pembayaran gaji disampaikan Kepala Divisi Kehumasan LPS, Nur Budiantoro, saat menggelar konferensi pers terkait penanganan BPR Bank Cirebon, Jumat (13/2).
“Karyawan bank itu selama tiga bulan masih kita gaji. Nanti setelah tiga bulan mungkin juga, sebagian masih kita butuhkan untuk membantu,” ujarnya.
LPS juga membuka peluang bagi mereka untuk tetap bekerja membantu proses penagihan kredit maupun penjualan aset bank.
Dengan kebijakan ini, para pegawai memiliki kepastian penghasilan sementara selama proses penyelesaian kewajiban nasabah dan likuidasi bank berlangsung.
Ia menegaskan, langkah tersebut menjadi bagian dari kepedulian negara terhadap para pekerja yang terdampak likuidasi bank.
Sebelumnya, OJK resmi mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon pada 9 Februari 2026.
Dalam waktu 4 hari setelah dicabut izin usaha, LPS telah menetapkan pembayaran klaim penjaminan simpanan Tahap 1 dari simpanan nasabah Perumda BPR Bank Cirebon.
Pada pembayaran tahap 1 ini, LPS telah bergerak cepat menyelesaikan verifikasi dari simpanan milik 14.918 nasabah atau 81 persen dari total 18.493 nasabah Perumda BPR Bank Cirebon.
Simpanan yang akan dibayarkan pada Tahap 1 ini mencapai Rp 89,5 miliar.
LPS menyampaikan apresiasi kepada nasabah Perumda BPR Bank Cirebon yang tetap menjaga situasi tetap kondusif sehingga LPS dapat bekerja dengan cepat dan fokus melakukan verifikasi data nasabah. (Andriyana)












































































































Discussion about this post