KOTA CIREBON, (FC).- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta program Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) periode 2020–2023 dengan tersangka H. Satori (ST).

Sebagai bagian dari proses penyidikan, tim penyidik KPK kini berkantor sementara di Markas Polres Cirebon Kota (Polres Ciko) untuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, membenarkan keberadaan tim penyidik tersebut.

“Betul, tim dari KPK sementara berkantor di salah satu ruangan Mako Polres Cirebon Kota hingga 8 November 2025,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (01/11).

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Adam Gana mengatakan penyidik KPK meminjam ruangan dari tanggal 28 Oktober sampai 7 November nanti. Pihaknya tak tahu terkait apa proses pemeriksaan itu.

“Kita tidak terlalu monitor. Mereka (penyidik KPK) diberi minum sama kami pun tidak mau. Kami juga tidak bisa masuk ke dalam ruangan,” terang Adam.

Salah satu penyidik KPK yang berhasil ditemui wartawan enggan berkomentar saat dimintai wartawan terkait pemeriksaan di Mapolres Cirebon Kota.

“Cukup satu pintu Mas. Biar jubir kami (Jubir KPK Budi Prasetyo, red) nanti yang menjelaskan,” ucapnya singkat.

Sementara itu Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, lembaganya memeriksa lima perangkat desa di Kabupaten Cirebon sebagai saksi dalam penyidikan kasus ini. Mereka terdiri dari SAF selaku petugas protokol PPATS, SUH dan SN dari Pemerintah Desa Panongan, serta DH dan SUH dari Pemerintah Desa Pegagan.

Selain itu, KPK juga memanggil seorang ibu rumah tangga berinisial MUN dan empat pihak swasta berinisial MM, FAT, AM, serta KA. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami dugaan penyimpangan penggunaan dana CSR yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat.

“Seluruh saksi dimintai keterangan untuk memperkuat bukti dalam penyidikan dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia dan OJK. Kami masih terus mendalami peran para pihak dalam penyaluran dana tersebut,” jelas Budi Prasetyo dalam siaran KPK.

Kasus ini berawal dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan masyarakat. Berdasarkan hasil analisis tersebut, KPK membuka penyidikan umum sejak Desember 2024.

Selama proses penyelidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di Gedung Bank Indonesia (16 Desember 2024) dan Kantor OJK (19 Desember 2024) di Jakarta.

Dari dua lokasi itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti terkait penggunaan dana CSR dan program PJK periode 2020–2023.

KPK juga telah menetapkan dua anggota DPR RI periode 2019–2024 sebagai tersangka, yakni H. Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), keduanya anggota Komisi XI DPR RI.

Keduanya diduga menerima keuntungan pribadi dari pengelolaan dana CSR Bank Indonesia dan kegiatan Penyuluh Jasa Keuangan OJK.

Modusnya, dengan mengatur distribusi bantuan sosial melalui pihak ketiga dan lembaga penerima manfaat di daerah.

KPK memastikan penyidikan akan terus berlanjut, termasuk kemungkinan penetapan tersangka baru setelah menelusuri lebih dalam aliran dana serta keterlibatan pihak lain.

Kasus dugaan korupsi dana CSR ini menjadi salah satu perkara besar yang melibatkan sinergi antara lembaga keuangan negara dan otoritas pengawas sektor jasa keuangan. (Agus)