INDRAMAYU, (FC).- Bupati Indramayu Lucky Hakim memimpin Apel pagi hari pertama Kerja ASN di Alun-Alun Kabupaten Indramayu pasca pulang dari liburan ke Jepang, Selasa (8/4)
Seperti diketahui, Bupati Indramayu Lucky Hakim beberapa hari lalu menjadi sorotan publik usai foto-foto dirinya beredar luas tengah menikmati momen libur Lebaran di Jepang bersama keluarganya.
Beredarnya foto foto liburan Bupati Indramayu Lucky Hakim ini menjadi kontroversi karena dianggap tidak melakukan izin Gubernur Jawa Barat maupun Kementerian Dalam Negeri sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Kemendagri No 400.6.1/749/SJ tanggal 17 Februari 2025, yang mewajibkan kepala daerah tetap siaga selama masa Lebaran.
Bupati Indramayu, Lucky Hakim mengatakan terkait liburannya ke Jepang, memang sudah diagendakan jauh jauh hari sebelumnya bersama keluarga, bahkan sejak masa kampanye tahun lalu.
“Jadi pada saat kampanye saya hampir tidak pernah berada di rumah, gak pernah sama anak, gak pernah sama keluarga, terus saya pernah berbicara kepada keluarga, kalau saya terpilih nanti mau cuti pergi ke luar Negeri,” ujarnya
Lucky Hakim mengungkapkan bahwa tiket keberangkatannya ke Jepang telah dibeli pada bulan Desember 2024 setelah Pilkada, namun sebelum pelantikan.
“Tiket itu awalnya dibeli untuk tanggal 2-11 April 2025, Karena perkiraan saya anak-anak masuk sekolah itu sekitar tanggal 14 April 2025,” ucap Lucky Hakim.
Dijelaskan Lucky, menjelang keberangkatan, pihaknya mengaku sempat meminta stafnya untuk membuat surat izin ke luar negeri karena adanya potensi hari kerja yang jatuh pada tanggal 8, 9 dan 10 April 2025.
“Karena tanggal segitu sudah masuk hari kerja tadinya saya mau izin tiga hari, tetapi permohonan kerja itu tertolak dengan alasan pengajuan kurang dari 14 hari kerja,” ujarnya
Ditolaknya permohonan izin tersebut pihaknya pun sempat bingung, mengingat waktu pengajuan masih lama.
Namun, stafnya menjelaskan bahwa yang menjadi masalah adalah jumlah hari kerjanya
Menyikapi hal tersebut, Lucky Hakim mengambil inisiatif untuk mengubah jadwal kepulangannya menjadi tanggal 6 April 2025 malam, sehingga tiba di Indramayu pada tanggal 7 April 2025 dan dapat kembali bekerja pada tanggal 8 April 2025.
“Dalam pikiran saya, dengan memajukan kepulangan, saya tidak akan melanggar aturan terkait hari kerja,” jelasnya.
Terkait Surat Edaran (SE) yang melarang bepergian saat libur Lebaran, Lucky Hakim mengaku baru mengetahuinya saat berada di Jepang.
“Saya mungkin kurang aware (menyadari) atau tidak melihat adanya surat edaran tersebut karena banyaknya surat yang masuk setiap harinya,” tutur Lucky Hakim.
Meski demikian, selama berada di Jepang, Lucky Hakim mengaku tetap berkomunikasi intens dengan Wakil Bupati (Wabup).
“Pak Wabup sangat teliti dan mengingatkan saya untuk tidak meninggalkan kekosongan kepemimpinan. Saya pun telah mendelegasikan seluruh tugas dan tanggung jawab kepada beliau selama saya di sana,” terangnya.
Lucky Hakim juga menyinggung adanya pasal dalam Undang-Undang Nomor 23 yang mengatur bahwa kepala daerah tidak diperkenankan bepergian ke luar negeri selama lebih dari 7 hari berturut-turut tanpa izin.
“Definisi saya tentang hari adalah hari kerja, namun saya menyadari seharusnya saya lebih teliti,” pungkasnya. (Agus Sugianto)
Discussion about this post