KOTA CIREBON, (FC).-  Pihak Kesultanan Kanoman membantah tudingan bahwa pembangunan Pasar Darurat Kanoman tidak memiliki izin. Kesultanan menyatakan pembangunan pasar sementara tersebut telah mendapat izin dan restu dari Sultan Kanoman XII Cirebon, Gusti Sultan Raja Muhammad Emirudin.

Bantahan tersebut disampaikan Patih Kesultanan Kanoman, Pangeran Patih Raja Muhammad Qodiran, untuk menanggapi tudingan yang ditujukan kepada pihak keraton, Sabtu (17/10).

“Atas nama Kesultanan Kanoman, kami ingin menyampaikan klarifikasi dan bantahan itu secara tegas. Adanya pernyataan yang menyebutkan bahwa pembangunan pasar sementara Kanoman tidak berizin adalah tidak benar dan menyesatkan,” kata Qodiran.

Ia menjelaskan, dasar yang digunakan pihaknya dalam pelaksanaan kegiatan tersebut adalah surat kuasa khusus dari Kesultanan Kanoman bernomor 002/CRB/SME-PMKN/2026 tertanggal 3 Juni 2026.

Menurut Qodiran, melalui surat tersebut, Gusti Sultan Raja Muhammad Emirudin memberikan kuasa kepada dirinya untuk mengelola dan memanfaatkan tanah milik Keraton Kanoman seluas sekitar 10.000 meter persegi.

“Melalui surat kuasa khusus tersebut, Gusti Sultan Raja Muhammad Emirudin telah memberikan hak kuasa penuh dan khusus kepada saya, Pangeran Patih Raja Muhammad Qodiran, untuk mengelola dan memanfaatkan tanah milik Keraton Kanoman seluas sekitar 10.000 meter persegi,” ujarnya.

Qodiran menambahkan, pengurusan administrasi, perizinan teknis, dan tata kelola di lapangan menjadi tanggung jawabnya sebagai Patih Kesultanan Kanoman sesuai dengan kuasa yang diberikan Sultan.

Ia juga mengimbau masyarakat, pedagang, dan pihak lainnya agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang dinilainya tidak berdasar. Menurutnya, setiap tudingan sebaiknya didahului konfirmasi kepada pihak terkait.

“Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, pedagang, dan unsur lainnya agar tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu tidak berdasar yang disebarkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Kami juga meminta kepada semua pihak senantiasa mengedepankan prinsip konfirmasi sebelum menuduh seseorang,” ucapnya.

Selain menyampaikan klarifikasi mengenai legalitas, Qodiran menjelaskan kebijakan pembebasan biaya penempatan di pasar sementara. Berdasarkan hasil rapat direksi PT Qodiran Keraton Kanoman, penempatan unit di pasar sementara tidak dipungut biaya bagi pedagang yang membeli unit baru di Pasar Kanoman yang baru, dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

“Kesultanan Kanoman tetap berkomitmen untuk mendukung keberlangsungan ekonomi masyarakat dan para pedagang Kanoman melalui langkah-langkah yang sah secara hukum, tertib, dan sesuai aturan yang berlaku,” imbuhnya.

Sementara itu, revitalisasi Pasar Kanoman direncanakan melibatkan dua perusahaan, yakni PT Qodiran Keraton Kanoman dan PT Chikita Karya Bangun Persada Utama. PT Chikita disebut pernah menangani revitalisasi Pasar Kramat dan Pasar Jagasatru di Kota Cirebon.

Direktur PT Chikita, Kusnan Sujarwadi, mengatakan pihaknya telah menyusun Detail Engineering Design (DED), rencana anggaran biaya (RAB), dan jadwal pengerjaan revitalisasi Pasar Kanoman.

Menurut Kusnan, pekerjaan revitalisasi akan dimulai setelah para pedagang pindah ke pasar sementara. Ia menyebut pasar sementara ditargetkan selesai pada akhir Oktober 2026 agar proses pemindahan pedagang dapat dilakukan.

Terkait konsep revitalisasi, Kusnan mengatakan pihaknya telah melakukan kajian dan pendataan terhadap kios dan los di Pasar Kanoman. Dari sekitar 2.300 kios dan los yang tercatat, hasil verifikasi menunjukkan terdapat 1.005 pedagang aktif.

Berdasarkan data tersebut, revitalisasi direncanakan berfokus pada bagian barat pasar. Bangunan yang struktur¬nya masih layak akan dikaji untuk dikembangkan menjadi pasar dua lantai dengan kapasitas yang disesuaikan dengan jumlah pedagang aktif.

Sementara itu, bagian timur pasar direncanakan dibongkar secara keseluruhan dan dijadikan area parkir.

“Kita sesuai data hasil verifikasi, jadi dua lantai di bagian barat ini cukup untuk 1.005 pedagang, konsepnya tetap mempertahankan kearifan lokal Cirebon. Bagian timur kita ratakan untuk parkir, juga supaya wajah keraton terlihat, bus-bus besar bisa parkir,” jelas Kusnan.

Kusnan menyebut anggaran revitalisasi diperkirakan mencapai Rp50 miliar dan bersumber dari investasi. Skema kerja sama yang direncanakan adalah Build-Operate-Transfer (BOT). Melalui skema tersebut, pengelolaan pasar akan dilakukan oleh pihaknya bersama PT Qodiran Keraton Kanoman selama 20 tahun setelah pembangunan selesai, sebelum diserahkan kepada pihak yang berwenang.

“Setelah itu kita akan serahkan kepada yang berkewenangan,” katanya.

Mengenai perizinan revitalisasi, Kusnan mengaku telah mengikuti perkembangan rencana penataan Pasar Kanoman sejak sekitar 10 tahun lalu. Ia menyebut sebelumnya terdapat perusahaan lain yang telah menyusun perencanaan dan mengurus sejumlah dokumen perizinan.

Menurutnya, dokumen yang telah tersedia akan menjadi acuan dalam melanjutkan proses perizinan. Ia menyebut dokumen terkait analisis dampak lalu lintas, lingkungan, dan persetujuan bangunan gedung (PBG) telah diurus sejak 2017.

“Perizinan, sejak 2017 kita sudah urus perizinan baik itu amdal lalin, lingkungan maupun PBG. Data-data itu masih ada dan akan kami lanjutkan. Kami juga melakukan pembicaraan rencana PKS dengan Perumda, karena kami tidak bisa lepas dari Pemda. Setelah itu, baru kita mulai revitalisasi,” kata Kusnan. (Agus)