KUNINGAN, (FC).- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan memusnahkan ratusan item barang bukti hasil penanganan 39 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Rabu (5/8).

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut didominasi kasus narkotika, mulai dari ribuan pil terlarang, sabu-sabu, ganja, tembakau sintetis, ekstasi, hingga ratusan lembar uang palsu.

Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Kuningan dan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan, Yustina Engelin Kalangit.

Kegiatan tersebut turut dihadiri jajaran Kejari Kuningan, Kasat Reserse Narkoba Polres Kuningan, serta Kepala BNN Kabupaten Kuningan.

Yustina mengatakan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil perkara pidana yang telah diputus oleh pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap selama periode April hingga Juli 2026.

“Dari 39 perkara tersebut, terdapat 184 item barang bukti yang hari ini kami musnahkan. Ini merupakan bagian dari kewenangan jaksa sebagai eksekutor dalam melaksanakan putusan pengadilan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, perkara narkotika menjadi penyumbang terbesar dalam pemusnahan kali ini. Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya sebanyak 2.935 butir obat-obatan terlarang, 22,3915 gram sabu-sabu, 22 butir psikotropika, serta narkotika jenis ganja, tembakau sintetis, dan ekstasi.

Selain perkara narkotika, Kejari Kuningan juga memusnahkan barang bukti dari perkara tindak pidana orang dan harta benda (Oharda), berupa 501 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dan lima lembar uang palsu pecahan Rp20 ribu.

Sejumlah barang bukti lainnya yang turut dimusnahkan yakni senjata tajam, pakaian yang berkaitan dengan perkara pencabulan, serta dokumen administrasi dari perkara penggelapan dan penipuan.

Dalam proses pemusnahan, barang bukti sabu-sabu dihancurkan melalui metode perebusan menggunakan cairan khusus.

Langkah tersebut dilakukan agar kandungan zat berbahaya dalam narkotika benar-benar rusak dan tidak dapat digunakan kembali.

“Metode ini sudah kami lakukan sebelumnya. Sabu direbus kemudian dicampur cairan khusus agar proses pemusnahannya lebih maksimal,” jelas Yustina.

Menurutnya, pemusnahan barang bukti merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan dalam menuntaskan proses penegakan hukum hingga tahap akhir.

Selain itu, kegiatan tersebut juga bertujuan mencegah barang bukti kembali beredar atau disalahgunakan.

“Kami akan terus melakukan pemusnahan terhadap barang bukti perkara yang sudah inkrah sebagai bagian dari pelaksanaan tugas penegakan hukum,” katanya.

Melalui kegiatan tersebut, Kejari Kuningan menegaskan komitmennya dalam mendukung pemberantasan tindak pidana, khususnya penyalahgunaan narkotika dan peredaran uang palsu, sekaligus memastikan setiap putusan pengadilan dilaksanakan sesuai ketentuan. (Angga)