KAB.CIREBON, (FC).- Polresta Cirebon masih mendalami laporan dugaan kekerasan seksual terhadap seorang siswi sekolah dasar di Kecamatan Dukupuntang. Kasus yang dilaporkan pihak keluarga korban itu kini masih berada dalam tahap penyelidikan.
Laporan resmi diajukan orang tua korban pada 5 Maret 2025. Dugaan tindak pidana tersebut disebut terjadi di salah satu sekolah dasar di Kecamatan Dukupuntang.
Dalam laporan yang diterima kepolisian, perkara itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E yang mengatur tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, dugaan peristiwa pertama terjadi pada 28 Februari 2025. Korban diduga diminta datang ke sekolah oleh terlapor berinisial DS saat kegiatan belajar mengajar sedang libur.
Keluarga korban juga melaporkan dugaan tindakan serupa kembali terjadi pada 3 Maret 2025. Selain itu, terlapor disebut diduga beberapa kali meminta korban mengirimkan foto yang tidak pantas melalui pesan pribadi.
Merasa keberatan dan khawatir terhadap kondisi anaknya, pihak keluarga akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Cirebon untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kuasa hukum korban, Muhammad Imanullah dan Purwanto, mempertanyakan perkembangan penanganan perkara yang dinilai belum menunjukkan kejelasan.
Menurut Muhammad Imanullah, laporan yang telah berjalan cukup lama tersebut hingga kini belum memberikan kepastian hukum yang diharapkan oleh pihak korban.
“Perkara ini sudah berjalan cukup lama. Kami selaku kuasa hukum mempertanyakan perkembangan penanganannya. Namun kami justru mendapatkan kesan seolah-olah melakukan intervensi terhadap proses penyidikan,” ujarnya, Selasa (9/6).
Sementara itu, pihak kepolisian masih melakukan serangkaian penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah pihak serta mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan laporan tersebut.
Sumber di lingkungan kepolisian menyebutkan, penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Karena itu, setiap tahapan penyelidikan dilakukan secara hati-hati guna memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.
Polresta Cirebon juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua dan pihak sekolah, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak serta segera melapor apabila mengetahui atau menemukan dugaan tindak kekerasan terhadap anak.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor terkait laporan yang tengah ditangani aparat kepolisian tersebut. (Johan)













































































































Discussion about this post