Gebang Genjot PBB dan Pajak Kendaraan
KAB.CIREBON, (FC).- Pemerintah Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon, bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cirebon, menggenjot penerimaan pajak daerah. Salah satu fokusnya mengejar realisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang hingga kini baru mencapai sekitar 60 persen.
Upaya tersebut dilakukan melalui sosialisasi dan pembinaan percepatan penerimaan pajak daerah di Kecamatan Gebang, Kamis (1/10). Batas akhir pembayaran PBB tahun 2026 sendiri ditetapkan pada 31 Oktober mendatang.
Camat Gebang H. Iman Santoso mengatakan, pemerintah kecamatan terus mendorong masyarakat agar segera melunasi PBB sebelum jatuh tempo.
“Realisasi PBB baru sekitar 60 persen. Kami terus sosialisasikan agar masyarakat segera membayar sebelum jatuh tempo,” ujar Iman.
Selain PBB, pemerintah kecamatan juga mendorong peningkatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pemantauan ke lapangan akan dilakukan untuk mendata kendaraan yang masih memiliki tunggakan pajak.
“Kami akan turun ke masyarakat untuk mengecek kendaraan yang pajaknya belum dibayar dan mendorong pemiliknya segera memenuhi kewajiban,” katanya.
Iman menambahkan, kewajiban pajak dari kegiatan makan dan minum yang bersumber dari kegiatan Pemerintah Desa juga menjadi perhatian. Sejumlah desa di Kecamatan Gebang disebut telah mulai memenuhi kewajiban tersebut.Gebang Genjot PBB dan Pajak Kendaraan
“Alhamdulillah, sudah banyak desa yang melakukan pembayaran pajak dari kegiatan makan dan minum,” ujarnya.
Namun, pemerintah kecamatan masih menemukan sejumlah kendala. Salah satunya berkaitan dengan kegiatan sosial desa yang dikhawatirkan menambah beban anggaran apabila dikenakan kewajiban pajak.
“Untuk kegiatan sosial, kami berharap ada perhatian agar kewajiban pajak tidak memberatkan desa dalam menjalankan kegiatan kemasyarakatan,” kata Iman.
Sementara dalam penerimaan PBB, capaian setiap tahun masih mengalami fluktuasi. Kondisi lahan yang terdampak rob menjadi salah satu kendala, terutama di wilayah Melakasari. Sejumlah lahan yang terdampak rob tidak lagi produktif sehingga masyarakat mengalami kesulitan memenuhi kewajiban pajaknya.
Kendala lainnya adalah pemilik tanah yang berada di luar daerah atau belum dapat ditemui. Pemerintah kecamatan bersama pemerintah desa terus melakukan pendataan dan pendekatan kepada para wajib pajak.
“Kendalanya antara lain rob, pemilik tanah berada di luar daerah, dan ada yang belum bisa ditemui. Ini terus kami upayakan bersama pemerintah desa,” jelasnya.
Adapun target penerimaan PBB Kecamatan Gebang masih berada di bawah Rp1 miliar. Pemerintah kecamatan berharap realisasi terus meningkat hingga batas akhir pembayaran, sehingga target penerimaan pajak daerah dapat tercapai.
“Kami berharap kesadaran masyarakat terus meningkat sehingga realisasi PBB bisa semakin optimal,” pungkas Iman. (Nawawi)


Tinggalkan Balasan