KOTA CIREBON, (FC).– Polres Cirebon Kota (Ciko) berhasil menangkap 2 dari 4 orang polisi gadungan. Keduanya adalah AP dan TS, sementara dua pelaku lainnya yakni CP dan UP masih dalam pengejaran petugas.
Modus pelaku adalah mengaku sebagai anggota polisi lalu mendatangi kos-kosan dan meminta penghuni kos untuk melakukan tes urine.
Ketika penghuni kos melakukan tes urine, pelaku menggasak barang elektronik dan sepeda motor korban. Pelaku ditangkap di dua tempat berbeda yakni di Samadikun Kecamatan Kejaksan Kota Cirebon dan Kecamatan Suranenggala Kabupaten Cirebon.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi terkait adanya pencurian di tempat kos.
“Total pelakunya ada 4 orang, kami berhasil mengamankan 2 orang berdasarkan 2 laporan yang kami terima. Pelaku bukan anggota kepolisian asli karena tidak memiliki kartu anggota dan tidak memiliki surat tugas,” katanya, Selasa (25/2).
Ia melanjutkan, saat korban lengah pelaku mencuri handphone dan sepeda motor. Setelah itu, pelaku melarikan diri dan mengunci kosan korban dari luar.
“Dari tangan pelaku, kami mengamankan sejumlah barang bukti seperti 5 buah handphone dan 2 unit sepeda motor,” ujarnya.
Pelaku dijerat pasal 363 KUHP pidana ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Pelaku kini dalam penanganan kami untuk proses pendalaman,” pungkasnya. (Frans)
Discussion about this post