KAB. CIREBON, (FC).- Polresta Cirebon mengamankan empat pelaku pengeroyokan dalam aksi tawuran geng konten atau turut serta dalam penyerangan mengakibatkan korban meninggal dunia.
Keempat pelaku berinisial AL (18), AA (17), SD (16), dan EJW (19) tersebut tercatat sebagai warga Kabupaten Cirebon.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (25/12) dinihari pukul 02.00 WIB di wilayah Jalan toang Slendra, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon.
Dalam peristiwa tersebut terdapat satu korban meninggal dunia dan satu korban lainnya mengalami luka-luka dan masih menjalani perawatan medis.
“Peristiwa ini diawali tawuran antar kelompok pemuda di lokasi sepi dan tepat setelah petugas Kepolisian melintas Patroli untuk memastikan situasi sepi. Kedua kelompok tersebut sebelumnya sepakat janjian melalui medsos untuk melakukan tawuran di lokasi yang telah ditentukan,” katanya, Sabtu (28/12).
Ia mengatakan, tawuran tersebut melibatkan geng konten bernama Losantos yang bergabung dengan kelompok geng Warjok melawan kelompok geng Top.
Mereka saling menyerang menggunakan senjata tajam dan batu sehingga mengakibatkan salah seorang anggota kelompok dari geng Losantos mengalami luka-luka kemudian meninggal dunia saat dirawat di RSUD Arjawinangun.
Selain itu, lanjut Sumarni terdapat satu anggota dari kelompok Warjok yang juga mengalami luka-luka.
Pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian berupa tiga celurit, dua sepeda motor, pakaian korban yang ada bercak darah, dan lainnya dalam kasus tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Keempat pelaku dijerat Pasal 76 C jo Pasal 80 Ayat (3) UU nomor 35 Tahun 2014 ttg perubahan atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP, dan atau Pasal 56 dan atau pasal 358 KUHP serta diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. (Johan)
Discussion about this post