KOTA CIREBON,(FC). – Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap sekaligus menangkap para pengedar dan penjual narkoba jenis sabu-sabu sera obat tanpa izin edar.
Pengungkapan yang dilakukan selama Desember 2024 hingga Februari 2025 berhasil mengamankan sebanyak 20 orang pengedar.
Para penjual obat terlarang tersebut mengedarkan barang haram di sejumlah wilayah Polres Cirebon Kota.
Mereka mengedarkan narkoba kebanyakan melalui sistem tempel lalu memberikan peta digital kepada pembeli.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar mengatakan, selama periode tersebut pihaknya berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, Ekstasi, Ganja, Tembakau Sintetis dan Peredaran Obat Sediaan Farmasi Tanpa Ijin Edar.
“Kami mengamankan mengamankan 20 orang tersangka yang seluruhnya dikategorikan sebagai Pengedar, dengan total 19 aporan Polisi yang terdiri dan 12 perkara narkotika dan 7 perkara peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin edar,” katanya, Sabtu (15/2).
Ia melanjutkan, rata-rata para tersangka sudah menjadi pengedar selama kurun waktu 1 bulan sampai dengan 1 tahun dengan wilayah edar di sekitar wilkum Polres Cirebon Kota.
“Jadi, lara tersangka ini menjual obat-obatan terlarang dan narkotika tersebar di wilayah hukum Polres Cirebon Kota. Mereka pun diamankan di tempat yang berbeda,” imbuhnya.
Barang bukti dan tersangka kini dalam penanganan petugas. Para tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan.
“Untuk tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Ganja dikenakan Pasal 111 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda Rp8 miliar. Untuk tindak pidana penyalahgunaan narkotika Jenis Sabu dan Ekstasi (Inex) dikenakan Pasal 112 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda Rp8 miliar, Juncto Pasal 114 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tindak Pidana Penyalahgunaan Obat sediaan farmasi tanpa izin edar yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 435 Jo Pasal 436 Ayat 2 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan lelaku diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta,” pungkasnya.(Frans)
Discussion about this post