DPRD Kabupaten Cirebon: WTP 11 Kali Jangan Berhenti di Administrasi
KAB. CIREBON, (FC).- Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih Pemerintah Kabupaten Cirebon selama 11 kali berturut-turut dinilai belum cukup menjadi ukuran keberhasilan pengelolaan keuangan daerah.
DPRD Kabupaten Cirebon meminta capaian tersebut diikuti perubahan nyata dalam kualitas pelayanan publik. Masyarakat, menurut legislatif, harus merasakan langsung manfaat dari tata kelola keuangan daerah yang selama ini dinilai baik.
Pesan tersebut mengemuka dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027.
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Sophi Zulfia, mengatakan opini WTP merupakan indikator bahwa tata kelola keuangan daerah berjalan baik. Namun, capaian itu tidak boleh berhenti pada keberhasilan administratif.
“Capaian opini WTP 11 kali berturut-turut harus berbanding lurus dengan meningkatnya kepuasan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah,” tegas Sophi, belum lama ini.
Menurutnya, peningkatan kualitas pelayanan publik harus ditopang kemampuan fiskal daerah yang semakin kuat. Salah satu caranya melalui penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan menggali potensi penerimaan yang selama ini belum optimal.
Namun, Sophi menegaskan peningkatan PAD tidak semestinya dilakukan dengan menaikkan tarif pajak atau retribusi yang dapat membebani masyarakat.
Pemerintah daerah, kata dia, perlu mengembangkan pola pengelolaan PAD yang lebih ilmiah, berbasis data, serta didukung sinergi antara legislatif dan eksekutif.
Kabupaten Cirebon dinilai masih memiliki banyak potensi pendapatan yang dapat dikembangkan. Karena itu, yang dibutuhkan bukan sekadar kebijakan tarif baru, melainkan pembenahan cara kerja birokrasi agar pengelolaan potensi daerah lebih efektif.
“Yang dibutuhkan bukan tarif baru, melainkan cara kerja baru. Setiap rupiah PAD yang berhasil dikumpulkan harus kembali kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan yang lebih baik,” ujarnya.
Sophi mencontohkan, penguatan PAD dapat mendukung pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, pengelolaan lingkungan, hingga peningkatan kualitas pelayanan publik secara menyeluruh.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, HR. Hasan Basori, menyampaikan pandangan senada. Menurutnya, peningkatan PAD harus ditempuh melalui optimalisasi sistem pemungutan dan penggalian potensi penerimaan daerah, bukan dengan membebani masyarakat melalui kenaikan tarif.
“Yang kami dorong adalah efektivitas pemungutan, bukan menaikkan tarif. Masyarakat jangan sampai terbebani. Yang harus diperbaiki adalah cara kita mengumpulkan pendapatannya,” katanya.
Hasan mengatakan, penguatan kemampuan fiskal menjadi kebutuhan penting karena Kabupaten Cirebon masih menghadapi berbagai kebutuhan pembiayaan. Salah satunya penambahan armada pengangkut sampah yang saat ini baru sekitar 68 unit dari kebutuhan ideal sekitar 120 unit.
Selain itu, pemerintah daerah masih membutuhkan anggaran untuk pembiayaan BPJS Kesehatan bagi masyarakat kurang mampu serta pembangunan infrastruktur di berbagai wilayah.
Karena itu, Hasan meminta Sekretaris Daerah mengambil peran lebih strategis sebagai koordinator seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). Sekda harus mampu memastikan seluruh OPD bergerak dalam satu arah untuk memenuhi target pembangunan sekaligus meningkatkan PAD.
“Kami ingin tahun 2027 ada perubahan cara kerja. Sekda harus menjadi penggerak seluruh OPD agar target-target pembangunan bisa tercapai,” ujarnya.
Hasan juga menyoroti target retribusi parkir yang dikelola Dinas Perhubungan. Dengan sekitar 338 titik parkir resmi yang telah ditetapkan pemerintah daerah, ia menilai target penerimaan sebesar Rp1,6 miliar pada 2027 belum mencerminkan potensi yang tersedia.
“Masa target tahun 2026 sebesar Rp2,6 miliar, kemudian tahun 2027 justru turun menjadi Rp1,6 miliar. Potensi yang ada harus dimaksimalkan,” katanya.
Meski demikian, Hasan mengingatkan optimalisasi PAD tetap harus mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat. Hal itu terutama berlaku pada sektor retribusi pasar yang menjadi kewenangan Dinas Perdagangan dan Perindustrian.
Menurutnya, karakter retribusi pasar berbeda dengan sektor parkir karena sangat dipengaruhi kondisi ekonomi masyarakat. Kebijakan peningkatan PAD jangan sampai justru menambah beban bagi pedagang kecil.
“Karakter retribusi pasar berbeda dengan sektor parkir karena sangat dipengaruhi kondisi ekonomi masyarakat. Jangan sampai kebijakan peningkatan PAD justru memberatkan pedagang kecil,” ungkapnya. (Suhanan)


Tinggalkan Balasan