DPRD Kabupaten Cirebon Dorong Pendataan Tiang dan Kabel Internet untuk Kaji Potensi PAD
KAB. CIREBON, (FC).- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon mendorong pemerintah daerah mendata tiang dan bentangan kabel jaringan internet yang tersebar di wilayah setempat. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengidentifikasi infrastruktur telekomunikasi sekaligus mengkaji peluang kontribusinya terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
Anggota DPRD Kabupaten Cirebon, Aan Setyawan, menilai pemanfaatan ruang untuk pemasangan tiang dan kabel jaringan internet perlu mendapat perhatian. Selain mendukung akses telekomunikasi masyarakat, keberadaan infrastruktur tersebut dinilai perlu ditinjau dari aspek tata kelola dan potensi penerimaan daerah.
Menurut Aan, pemerintah daerah dapat mempelajari kebijakan yang diterapkan di daerah lain sebagai bahan pertimbangan. Salah satu daerah yang disebutnya sebagai referensi ialah Surakarta, Jawa Tengah.
Berdasarkan informasi yang diperolehnya, kata Aan, terdapat skema pungutan yang disebut mencapai Rp40 ribu per titik tiang dalam setahun. Selain itu, bentangan kabel juga dinilai berpotensi diperhitungkan berdasarkan panjang jaringan yang terpasang.
“Di sana satu tiang bisa dikenakan Rp40 ribu per tahun. Belum lagi kabel internet yang membentang, karena penghitungannya juga bisa berdasarkan panjang kabel per meter,” kata Aan.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa potensi tersebut perlu dihitung dan dikaji terlebih dahulu. Pemerintah daerah harus memastikan jumlah infrastruktur yang terpasang, status pemanfaatan ruang, serta dasar hukum yang memungkinkan penerapan pungutan.
Aan menilai inventarisasi menjadi langkah awal untuk memperoleh gambaran mengenai sebaran tiang dan kabel, pihak yang memanfaatkannya, serta kondisi penggunaan ruang di berbagai wilayah Kabupaten Cirebon. Data tersebut selanjutnya dapat digunakan untuk menghitung potensi penerimaan secara lebih terukur. Pendataan juga dinilai dapat membantu pemerintah melakukan pengawasan dan penataan infrastruktur telekomunikasi.
Ia mengusulkan agar Pemerintah Kabupaten Cirebon mempelajari regulasi serta mekanisme pengelolaan infrastruktur telekomunikasi di daerah lain. Hasil kajian itu dapat menjadi bahan pertimbangan dalam merumuskan kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan daerah.Salah satu opsi yang disampaikan Aan ialah penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) untuk mengatur penataan dan pemanfaatan jaringan telekomunikasi. Namun, ia mengingatkan bahwa penyusunan aturan administratif tidak serta-merta menjadi dasar untuk memungut penerimaan daerah.
Ketentuan mengenai pajak dan retribusi daerah, kewenangan pemerintah kabupaten, serta status penggunaan ruang perlu ditelaah agar kebijakan yang dihasilkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, upaya mengoptimalkan PAD dapat berjalan beriringan dengan kepastian hukum bagi pemerintah daerah maupun perusahaan penyedia layanan telekomunikasi.
Aan berharap pemerintah daerah tidak hanya melihat perkembangan jaringan internet dari sisi perluasan akses masyarakat. Penataan infrastruktur, ketertiban pemasangan jaringan, dan peluang penerimaan daerah juga perlu menjadi bagian dari perencanaan kebijakan.
Menurut dia, pendataan dan kajian yang menyeluruh diperlukan agar potensi penerimaan dapat dihitung secara realistis tanpa menimbulkan persoalan hukum maupun mengganggu keberlangsungan layanan internet bagi masyarakat. (Suhanan)


Tinggalkan Balasan