DPMPTSP Terima Dua Surat dari Kesultanan Kanoman
KOTA CIREBON, (FC).- Revitalisasi dan pembangunan Pasar Darurat Kanoman terus menuai polemik. Apalagi beberapa waktu yang lalu DPRD Kota Cirebon memberikan rekomendasi pemberhentian pembangunan pasar darurat tersebut.
Namun realita di lapangan, pembangunan pasar darurat tersebut masih tetap berjalan dan diperkirakan selesai akhir Bulan Oktober ini.
Terbaru, polemik ini mengemuka, ketika Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cirebon, menerima dua surat yang berkop Kesultanan Kanoman. Kedua surat isinya saling bertentangan, terkait revitalisasi maupun pasar darurat.
Hal ini makin mempertajam konflik internal di Lingkungan Keraton Kanoman.
Plt Kepala DPMPTSP Kota Cirebon, Icip Suryadi menyebutkan, ada dua surat yang masuk. Surat pertama, tertanggal 3 Juni 2026, isinya Sultan Keraton Kanoman XII, Gusti Sultan Raja Muhammad Emirudin memberi kuasa kepada PT Qodiran Kraton Kanoman untuk mengurus izin revitalisasi pasar Kanoman.
“Isinya permohonan perizinan,” Kata Icip, Selasa (19/10). Setelah itu, masuk surat kedua, dengan kop yang sama, tapi isinya permohonan untuk tidak menerbitkan rekomendasi dan izin terkait pembangunan atau revitalisasi Pasar Kanoman Cirebon.
Surat kedua ini masuk tanggal 9 Juli 2026 dan ditandatangani oleh Sultan Keraton Kanoman XII Kesultanan Kanoman Cirebon, KGA Sultan Mochammad Saladin.
Merespon kondisi tersebut, Icip memastikan bahwa sampai saat ini, pihaknya belum menerbitkan izin apapun terhadap rencana revitalisasi pasar Kanoman.
“Kami pastikan belum menerbitkan izin apapun, baik revitalisasi maupun pembangunan pasar sementara,” tegas Icip.
Terhadap dua surat yang bertolak belakang tersebut, dijelaskan Icip, saat ini proses perizinan sudah by sistem, sehingga ia tidak bisa menahan penerbitan selama semua persyaratannya lengkap.
Sebaliknya, ia pun tidak bisa mendorong, bahkan memaksakan izin terbit selama persyaratan yang harus dipenuhi tidak lengkap.
“Kita normatif saja, karena ini sistem, persyaratan harus dipenuhi, selama lengkap perizinan pasti terbit. Syarat utama nya dokumen bukti kepemilikan aset,” jelas Icip.
Disoal mengenai klaim bahwa sudah ada dokumen perizinan yang dulu sempat diurus, dan akan dilanjutkan oleh pihak yang berencana merevitalisasi pasar Kanoman, disebutkan Icip, saat ini seluruh perizinan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) mengacu pada Perda nomor 11 tahun 2022 tentang Bangunan Gedung.
Maka, perizinan terdahulu tidak bisa dilanjutkan, terlebih lagi perusahaan yang akan melanjutkan perusahaan yang berbeda.
“Untuk revitalisasi jelas harus PBG, jika dulu sempat mengurus perizinan, menurut kami, saya belum pernah lihat langsung, kalau PT nya berbeda, tetap harus mulai dari nol lagi, karena izin tidak boleh dialih nama kan,” kata Icip. (Agus)


Tinggalkan Balasan