Dispora Kota Cirebon Optimalkan PAD Kawasan Stadion Bima
KOTA CIREBON, (FC).- Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Cirebon mengoptimalkan pemanfaatan fasilitas olahraga milik pemerintah daerah untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dari sektor retribusi penyewaan sarana dan prasarana olahraga, Dispora ditargetkan menyumbang Rp100 juta ke kas daerah sepanjang 2026.
Upaya tersebut dilakukan melalui pengelolaan empat fasilitas olahraga yang berada di bawah kewenangan Dispora Kota Cirebon, yakni Stadion Utama Bima, Sporthall Bima, Kolam Renang Catherine Surya, dan lapangan tenis. Seluruh fasilitas tersebut dikelola melalui UPT Pembibitan dan Pembinaan Olahraga.
Hingga Agustus 2026, realisasi penerimaan dari sektor tersebut telah mencapai Rp78 juta atau sekitar 78 persen dari target tahunan. Capaian itu menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah mengoptimalkan pendapatan di tengah keterbatasan waktu pada penghujung tahun anggaran.
Kasubbag TU UPT Pembibitan dan Pembinaan Olahraga, Iffatunnisa Ryanti menjelaskan pemungutan retribusi penggunaan fasilitas olahraga tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Regulasi tersebut mulai diterapkan pada 2025. Dengan demikian, tahun ini menjadi tahun kedua Dispora mengelola penerimaan PAD dari penyewaan fasilitas olahraga milik pemerintah daerah.
“Pada tahun pertama, target yang dibebankan kepada kami sebesar Rp75 juta. Realisasinya mencapai Rp68.530.000 atau sekitar 91,4 persen. Untuk tahun ini, targetnya meningkat menjadi Rp100 juta dan sampai Agustus sudah terkumpul Rp78 juta,” ujar Iffatunnisa, Senin (29/9).
Menurutnya, penerimaan tersebut bersumber dari penggunaan fasilitas olahraga untuk kegiatan latihan rutin maupun penyelenggaraan acara atau event. Besaran retribusi yang dikenakan kepada pengguna disesuaikan dengan ketentuan dalam Perda, termasuk jenis fasilitas, waktu penggunaan, serta kategori pemanfaatannya.
Untuk kegiatan latihan, tarif penyewaan dihitung berdasarkan periode mingguan dan bulanan. Skema tersebut diterapkan sesuai karakteristik masing-masing fasilitas, sehingga tarif penggunaan Stadion Utama Bima berbeda dengan Sporthall Bima, kolam renang, maupun lapangan tenis.
Di Stadion Utama Bima, misalnya, tarif latihan ditetapkan sebesar Rp500 ribu per minggu dengan frekuensi dua kali penggunaan. Sementara itu, tarif Sporthall Bima dibedakan berdasarkan waktu pemakaian, mulai dari Rp200 ribu per minggu untuk pukul 07.00–14.00 WIB, Rp300 ribu untuk pukul 14.00–17.00 WIB, hingga Rp350 ribu untuk pukul 17.00–21.00 WIB. Tarif tersebut berlaku untuk dua kali penggunaan dalam seminggu.
Adapun penyewaan Kolam Renang Catherine Surya dikenakan biaya Rp500 ribu per klub per bulan, dengan jadwal latihan dua kali seminggu dan durasi dua jam setiap penggunaan.
Sementara itu, untuk lapangan tenis, tarifnya sebesar Rp200 ribu per minggu pada pukul 08.00–13.00 WIB dan Rp350 ribu per minggu untuk penggunaan pukul 13.00–16.00 WIB, masing-masing dengan frekuensi dua kali penggunaan.
Iffatunnisa mengatakan, besaran tarif tersebut telah ditetapkan berdasarkan regulasi yang berlaku. Meskipun tarifnya relatif terjangkau jika dibandingkan dengan sejumlah fasilitas olahraga yang dikelola pihak swasta, penggunaannya tetap harus mengikuti ketentuan retribusi pemerintah daerah.
“Tarif yang berlaku saat ini sudah memiliki dasar hukum yang jelas. Kami menjalankan pengelolaan dan pemungutannya sesuai ketentuan dalam Perda, baik untuk kegiatan latihan rutin maupun penyelenggaraan event,” jelasnya.
Di sisi lain, Dispora Kota Cirebon juga memperkuat pengawasan terhadap penerimaan retribusi untuk memastikan seluruh pembayaran tercatat dan masuk ke kas daerah.
Di tempat yang sama, Kepala Dispora Kota Cirebon, Andi Wibowo mengatakan pihaknya menerapkan sistem pembayaran nontunai melalui QRIS bagi masyarakat, klub, maupun pihak penyelenggara yang menyewa fasilitas olahraga milik pemerintah kota.
Penerapan sistem tersebut menjadi salah satu langkah untuk meningkatkan transparansi transaksi sekaligus meminimalkan potensi kebocoran penerimaan daerah.
“Pembayaran melalui QRIS kami terapkan agar transaksi lebih transparan dan penerimaan retribusi dapat langsung masuk ke kas daerah. Dengan begitu, setiap pembayaran penggunaan fasilitas olahraga bisa tercatat dengan lebih tertib,” kata Andi.
Melalui optimalisasi pengelolaan fasilitas dan penerapan pembayaran nontunai, Dispora berharap target PAD sebesar Rp100 juta pada 2026 dapat tercapai.
Selain mendukung pendapatan daerah, fasilitas olahraga milik pemerintah kota juga diharapkan tetap dapat dimanfaatkan masyarakat dan komunitas olahraga untuk menunjang aktivitas serta pembinaan atlet di Kota Cirebon. (Agus)


Tinggalkan Balasan