KUNINGAN, (FC).- Komisi II DPRD Kabupaten Kuningan menyoroti besarnya Biaya Operasional Perusahaan (BOP) Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) yang mencapai sekitar Rp60 miliar.
Nilai tersebut dinilai belum diimbangi dengan langkah efisiensi yang signifikan.
Ketua Komisi II DPRD Kuningan, H. Jajang Jana, mengatakan pihaknya telah melakukan pendalaman melalui sejumlah rapat dengar pendapat (RDP) bersama PDAM untuk menelusuri berbagai persoalan yang berkembang.
“Dari beberapa kali RDP, kami mulai mendapatkan gambaran yang lebih utuh terkait kondisi PDAM,” ujar Jajang di Gedung DPRD Kuningan, Rabu (8/4).
Meski terdapat upaya efisiensi, Komisi II menilai hasilnya masih belum optimal. Dari total BOP sekitar Rp60 miliar, potensi penghematan yang teridentifikasi baru berkisar Rp1 hingga Rp2 miliar.
“Nilai efisiensinya masih sangat kecil dibandingkan total BOP. Ini menjadi catatan serius,” katanya.
Selain itu, DPRD juga melihat adanya peluang peningkatan kontribusi PDAM terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Berdasarkan perhitungan sementara, potensi kenaikan PAD diperkirakan bisa mencapai lebih dari Rp4 miliar.
Namun demikian, Jajang menegaskan peningkatan tersebut tetap harus mengacu pada ketentuan peraturan daerah terkait pembagian laba.
Komisi II memastikan akan terus memantau dua aspek utama tersebut, yakni efisiensi BOP dan optimalisasi PAD. PDAM juga diminta menyampaikan laporan perkembangan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas.
DPRD turut menyoroti persoalan teknis lain, seperti keberadaan sambungan pipa ilegal yang dinilai merugikan perusahaan. Penertiban diminta dilakukan secara serius dengan melibatkan instansi terkait, termasuk Satpol PP.
Selain itu, jumlah sumber daya manusia (SDM) PDAM juga menjadi perhatian. Jumlah karyawan dinilai melebihi rasio ideal dibandingkan jumlah pelanggan, sehingga berpotensi membebani struktur biaya perusahaan.
“Kami menyarankan moratorium pengangkatan pegawai agar beban belanja bisa dikendalikan,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Komisi II juga mendorong PDAM membuat komitmen dalam bentuk fakta integritas untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang ada, termasuk yang melibatkan pihak eksternal.
“Yang terpenting, persoalan ini harus segera diselesaikan karena menyangkut pelayanan dasar masyarakat,” pungkasnya. (Angga)












































































































Discussion about this post