MAJALENGKA, (FC).- Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Majalengka mengungkap pelaku persetubuhan seorang anak dibawah umur di wilayah Desa Loji Kobong Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka.
Modusnya pelaku mengajak korban untuk menonton vidio porno di salah satu tempat yang sepi, lalu pelaku mengajak korban yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) itu untuk berhubungan badan.
Awalnya korban menolak namun pelaku membujuknya dengan dalih akan bertanggung jawab manakala hamil.
“Pelaku diketahui berinisial II (27) warga Desa Leuweunghapit Kecamatan Ligung Kabupaten Majalengka, pelaku telah melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap warga Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka yang masih berusia 14 tahun,”kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Febry H Samosir, Kasi Propam AKP Sarjiyo, saat Konferensi Pers di Halaman Reskrim Polres Majalengka, Senin (13/2).
Dijelaskan Kapolres Edwin, kronologisnya Pelaku II (27) mengajak korban menonton video porno disuatu tempat yang sepi. Lalu pelaku melakukan asusila terhadap korban, dan korban diyakinkan oleh pelaku akan bertanggung jawab andai dari persetubuhannya itu menyebabkan hamil, akibat bujuk rayu pelaku, korban pun pasrah menuruti napsu bejat pelaku,” tegas Kapolres Edwin.
Atas kerjadian ini tentu saja pihak keluarga korban kecewa dan marah, sehingga melaporkan kejadian kasus persetubuhan ini Ke Polres Majalengka,” terangnya.
Akibat dari ulahnya itu, tegas Kapolres Edwin, pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun,” pungkas Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi.
Pantauan awak media saat konferensi pers, sang pelaku persetubuhan nampak terus menundukkan kepala, pelaku selalu menunduk disaat awak media membidik wajahnya untuk di potret.
Bahkan saat ditanya oleh wartawan kenapa melakukan hubungan terlarang, si pelaku persetubuhan itu tak sedikitpun memberikan jawaban. (Munadi)
















































































































Discussion about this post