KAB. CIREBON (FC).- Seratusan bangunan liar yang berdiri di sepanjang Jalan Fatahillah, mulai dari Kecamatan Sumber hingga Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat bersama Satpol PP Kabupaten Cirebon, Kamis (5/11).

Penertiban tersebut dilakukan untuk mengembalikan fungsi ruang milik jalan sekaligus mendukung rencana revitalisasi saluran air di sepanjang jalur tersebut.

Pasalnya, keberadaan bangunan liar yang berdiri di atas sempadan jalan dinilai mengganggu ketertiban dan pemanfaatan aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Camat Weru, Abdul Rouf, mengatakan, penertiban dilakukan setelah sebelumnya pemerintah memberikan sejumlah peringatan dan sosialisasi kepada pemilik bangunan.

Langkah tersebut juga merupakan bagian dari persiapan pemerintah sebelum melakukan perbaikan infrastruktur saluran air.

“Semua bangunan yang berada di sempadan jalan harus steril karena ini merupakan aset Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Apalagi, nantinya saluran air akan diperbaiki dan direvitalisasi,” ujar Abdul Rouf.

Menurutnya, revitalisasi saluran air tersebut direncanakan mulai dikerjakan pada 2027. Pekerjaan akan dilakukan secara bertahap dengan panjang penanganan sekitar tiga kilometer, mulai dari kawasan Jalan Fatahillah hingga Jalan Bagus Rangin.

Dalam rencana tersebut, saluran air yang saat ini kondisinya relatif sempit akan diperlebar dengan ukuran sekitar satu meter dan kedalaman 60 sentimeter. Dengan demikian, kapasitas saluran diharapkan meningkat sehingga aliran air menjadi lebih lancar.

“Penganggarannya sudah selesai untuk tahap pertama. Selanjutnya, tahap kedua akan dilanjutkan sepanjang kurang lebih tiga kilometer sampai Jalan Bagus Rangin. Salurannya yang sekarang sempit akan dilebarkan,” jelasnya.

Penertiban bangunan liar ini merupakan tindak lanjut koordinasi sejumlah instansi terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Cirebon, termasuk unsur Bina Marga, Cipta Karya, serta instansi teknis lainnya.

Sebelum pelaksanaan, tahapan kegiatan diawali dengan rapat koordinasi pada Rabu (28/10). Kemudian, Kamis (29/10), petugas menyampaikan surat pemberitahuan sekaligus melakukan sosialisasi kepada pemilik bangunan.

Setelah penertiban dilaksanakan pada Kamis (5/11), kegiatan dilanjutkan dengan patroli pengawasan pada Jumat (6/11). Pengawasan tersebut bertujuan memastikan kawasan yang telah ditertibkan tetap steril dan mencegah munculnya kembali bangunan liar.

Pemerintah berharap penertiban ini tidak hanya menciptakan ketertiban umum, tetapi juga menjadi langkah awal penataan kawasan Jalan Fatahillah agar lebih tertib, sekaligus mendukung kelancaran pembangunan dan fungsi drainase di wilayah tersebut. (Johan)