KUNINGAN, (FC).- Dugaan korupsi pengelolaan dana bergulir Simpan Pinjam Perempuan (SPP) di Kecamatan Sindangagung, Kabupaten Kuningan, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,18 miliar. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara yang berlangsung pada periode 2016–2025 tersebut.

Ketiga tersangka berinisial R, IS, dan US ditetapkan oleh tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Kuningan pada Selasa (27/10). Setelah penetapan tersebut, mereka langsung ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuningan untuk kepentingan penyidikan.

Kepala Kejari Kuningan, Yustina Engeline Kalangit, melalui Kepala Seksi Intelijen dan Penerangan Hukum, Alexander Apriyanto, mengatakan penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Unit Pengelola Keuangan (UPK) Sindangagung.

“Akibat perbuatan para tersangka R, IS dan US tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1.186.345.250,” kata Alexander.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, R yang pernah menjabat Ketua UPK Sindangagung dan kini menjadi Direktur BUMDesma Sindangagung, bersama IS yang sebelumnya menjabat Bendahara UPK dan kini menjadi Manajer Keuangan BUMDesma, diduga menggunakan nama 10 kelompok masyarakat untuk mengajukan pinjaman kembali.

Padahal, kelompok-kelompok tersebut sebelumnya telah mengajukan pinjaman. Dana yang dicairkan melalui pengajuan yang diduga menggunakan nama mereka itu disinyalir dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi pengurus tanpa sepengetahuan kelompok bersangkutan.

Sementara itu, US yang merupakan mantan Bendahara UPK Sindangagung periode 2009–2017 diduga menyalahgunakan uang angsuran pinjaman dari sejumlah kelompok masyarakat. Uang yang semestinya disetorkan ke rekening UPK tersebut diduga justru digunakan untuk kepentingan pribadi.

Dugaan penyimpangan itu menjadi perhatian karena dana bergulir SPP diperuntukkan bagi pemberdayaan ekonomi kelompok masyarakat, khususnya perempuan. Pengelolaan dana tersebut semestinya dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Alexander menjelaskan, penahanan terhadap ketiga tersangka dilakukan setelah penyidik menilai bukti yang diperoleh telah cukup untuk menetapkan mereka sebagai tersangka.

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, terhadap para tersangka dilakukan penahanan penyidik selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Kuningan,” ujarnya.

Penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk peran masing-masing tersangka, aliran dana, serta dugaan penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,18 miliar.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, ketiganya tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah. Kesalahan mereka harus dibuktikan melalui proses peradilan hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Angga)