DLH Tegur PT MSS, Tumpukan Sampah di Gebang Harus Dibersihkan
KAB.CIREBON, (FC).- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon melayangkan Surat Teguran I kepada PT Maja Selaras Sentosa (MSS) menyusul aktivitas penumpukan dan pemilahan sampah di luar gudang, Jalan Lingkar PPI Gebang, Desa Gebangmekar, Kecamatan Gebang.
Menindaklanjuti teguran tersebut, Camat Gebang, Iman Santoso, meninjau langsung lokasi pada Kamis (22/10/2026). Ia meminta perusahaan segera membersihkan tumpukan sampah dan menghentikan aktivitas penyimpanan maupun pemilahan limbah di luar area yang telah mengantongi izin.
“Kami meminta tidak ada lagi sampah yang menumpuk di luar gudang. Seluruh kegiatan penyimpanan dan pemilahan harus dilakukan di tempat yang telah diizinkan,” tegas Iman.
Surat Teguran I yang diterbitkan DLH Kabupaten Cirebon pada 19 Oktober 2026 itu menyoroti aktivitas penumpukan dan pemilahan limbah di badan jalan, bahu jalan, serta area terbuka yang tidak diperuntukkan bagi kegiatan tersebut.
Aktivitas itu dinilai berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan, bau tidak sedap, serta mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar.
Dalam surat tersebut, PT MSS diminta menghentikan kegiatan di lokasi yang tidak diizinkan, memindahkan limbah ke tempat penyimpanan yang sah, serta membersihkan ceceran limbah dan air lindi di jalan. Perusahaan diberi waktu paling lambat 24 jam sejak surat diterima untuk melaksanakan langkah perbaikan tersebut.
Iman mengaku baru mengetahui persoalan itu setelah menerima informasi mengenai surat teguran dari DLH. Ia menegaskan, pemerintah tidak melarang kegiatan usaha, tetapi setiap perusahaan wajib mematuhi ketentuan perizinan dan menjaga lingkungan.
“Kami bukan melarang perusahaan menjalankan usaha. Silakan berusaha, tetapi harus sesuai aturan dan jangan sampai masyarakat sekitar dirugikan,” ujarnya.
Ia meminta tumpukan sampah yang menggunung di luar gudang segera ditangani. Jika kapasitas gudang yang tersedia sudah tidak mencukupi, perusahaan dapat mengajukan pembangunan gudang tambahan dengan memenuhi persyaratan administrasi dan perizinan.
“Kalau gudang yang ada sudah penuh, silakan mengajukan pembangunan gudang baru melalui prosedur yang berlaku. Jangan sampai persoalan kapasitas berdampak pada lingkungan dan kenyamanan warga,” katanya.
Menurut Iman, pemanfaatan lahan di luar gudang juga harus memperhatikan peruntukan dan ketentuan lingkungan. Keberadaan usaha yang membuka lapangan kerja bagi masyarakat lokal, kata dia, perlu diimbangi dengan tanggung jawab perusahaan dalam menjaga lingkungan sekitar.
Ia berharap PT MSS menjalin komunikasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), pemerintah desa, dan masyarakat untuk mencari solusi atas persoalan tersebut.
“Kami berharap kegiatan usaha berjalan tertib, lingkungan tetap terjaga, dan hubungan perusahaan dengan warga tetap kondusif,” pungkasnya. (Nawawi)


Tinggalkan Balasan