KAB.CIREBON, (FC).- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cirebon mulai menyosialisasikan aturan penjualan dan iklan produk tembakau kepada pelaku usaha.

Langkah ini dilakukan untuk memperkuat penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), sekaligus membatasi akses anak dan remaja terhadap produk rokok.

Sosialisasi mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cirebon Nomor 11 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Kegiatan dikemas melalui Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan pelaku usaha di Kelurahan Sumber, Kecamatan Sumber, Kamis (22/10).

Kepala Dinkes Kabupaten Cirebon, Hj. Eni Suhaeni, mengatakan, pemahaman pedagang terhadap ketentuan tersebut menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung keberhasilan penerapan KTR.

Menurut dia, pelaku usaha tetap dapat menjalankan kegiatan perdagangan, tetapi harus mematuhi batasan penjualan dan promosi produk tembakau sesuai peraturan yang berlaku.

“Pedagang perlu mengetahui bahwa di Kabupaten Cirebon sudah ada peraturan daerah terkait Kawasan Tanpa Rokok. Mereka tetap bisa berdagang, tetapi harus memahami batasan-batasan yang berlaku,” kata Eni.

Ia menjelaskan, penerapan KTR mencakup sejumlah tatanan, antara lain tempat kerja, lingkungan sekolah, tempat bermain anak, tempat ibadah, dan tempat umum. Karena itu, pedagang perlu memahami ketentuan yang berlaku, terutama ketika menjalankan usaha di sekitar kawasan tersebut.

Dinkes menjadikan sosialisasi di Kelurahan Sumber sebagai tahap awal sebelum memperluas kegiatan serupa ke wilayah lain di Kabupaten Cirebon. Penyebaran informasi juga akan melibatkan jejaring puskesmas agar pemahaman mengenai aturan KTR menjangkau lebih banyak pelaku usaha dan masyarakat.

Selain sosialisasi, pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan tersebut akan dilakukan melalui satuan tugas terkait. Jika ditemukan pelanggaran, penanganannya dapat melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sesuai kewenangannya.

Eni berharap pedagang turut berperan aktif mencegah anak-anak dan remaja membeli rokok. Salah satunya dengan menolak transaksi yang tidak sesuai ketentuan serta memberikan pemahaman kepada calon pembeli.

“Harapannya, setelah sosialisasi ini, pedagang semakin memahami aturan dan ikut melindungi anak-anak agar tidak membeli rokok,” ujarnya.

Lebih lanjut, Eni mengungkapkan, kegiatan FGD tersebut merupakan bagian dari kerja sama Dinkes Kabupaten Cirebon dengan Universitas Indonesia melalui Program Pendanaan Inovasi Universitas Indonesia (PPI) Tahun 2026.

Program tersebut menguji coba pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk mendukung implementasi KTR di Kabupaten Cirebon.

FGD diikuti 20 pelaku usaha, terdiri atas pemilik atau pengelola warung, penjual rokok, dan minimarket di Kelurahan Sumber, serta perwakilan perangkat daerah terkait.

Dalam kegiatan itu, peserta mendapatkan penjelasan mengenai penataan tampilan produk tembakau, larangan penjualan rokok secara ketengan, pembatasan penjualan kepada kelompok yang dilindungi, serta ketentuan pemasangan stiker larangan di pintu masuk minimarket dan toko.

Pemerintah daerah menargetkan kegiatan tersebut dapat meningkatkan pemahaman dan kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan penjualan serta iklan produk tembakau, termasuk rokok elektronik.

Eni juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan praktik penjualan maupun pemasangan iklan yang diduga tidak sesuai ketentuan.

Melalui perluasan sosialisasi dan pengawasan, penerapan KTR diharapkan semakin efektif sehingga tercipta lingkungan yang lebih sehat sekaligus melindungi generasi muda dari risiko konsumsi rokok sejak dini. (Ghofar)