KAB.CIREBON, (FC).- Serikat Pekerja Cirebon Timur (SPCT) mendorong RSUD Waled, Kabupaten Cirebon, segera mengimplementasikan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait perluasan akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang terkendala kepesertaan BPJS Kesehatan.

Ketua Umum SPCT, Ando Yogiana, menilai kebijakan tersebut harus diwujudkan dalam pelayanan nyata agar masyarakat, khususnya kalangan kurang mampu, tetap memiliki akses terhadap layanan kesehatan ketika menghadapi persoalan administrasi maupun status kepesertaan jaminan kesehatan.

Dorongan itu menyusul pengumuman Pemprov Jabar mengenai kerja sama dengan 86 rumah sakit, terdiri atas tujuh rumah sakit milik pemerintah provinsi dan 79 rumah sakit lainnya.

Melalui program tersebut, pasien yang pengobatannya tidak ditanggung BPJS Kesehatan maupun jaminan kesehatan lainnya diharapkan dapat memperoleh pelayanan dengan pembiayaan setingkat kelas III BPJS Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Rumah sakit harus mengedepankan prinsip kemanusiaan di samping prosedur administrasi. Jangan sampai masyarakat yang sedang sakit semakin terbebani karena persoalan biaya dan administrasi,” tegas Ando, Rabu (14/10).

Menurutnya, kerja sama pemerintah dengan rumah sakit tidak boleh berhenti pada penandatanganan nota kesepahaman. Kejelasan petunjuk teknis, mekanisme pelayanan, persyaratan pasien, hingga kepastian pembiayaan menjadi faktor penting agar kebijakan tersebut dapat diakses masyarakat.

Ando secara khusus berharap RSUD Waled segera menindaklanjuti kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dengan menyiapkan mekanisme pelayanan yang mudah dipahami dan diakses masyarakat.

Sebagai rumah sakit rujukan di wilayah Cirebon Timur, RSUD Waled memiliki peran strategis dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat Kabupaten Cirebon dan sekitarnya.

Informasi yang disampaikan pada 13 Oktober 2026 menyebutkan, RSUD Waled telah menandatangani nota kesepahaman terkait program tersebut. Namun, petunjuk teknis pelaksanaannya masih ditunggu.

“Kami berharap mekanisme pelaksanaannya segera diperjelas. Masyarakat perlu mengetahui persyaratan, prosedur, dan jalur pelayanan yang bisa ditempuh ketika BPJS nonaktif atau biaya pengobatannya tidak ditanggung jaminan kesehatan,” ujarnya.

Ia juga mendorong penguatan koordinasi antara RSUD Waled, Pemprov Jabar, Pemkab Cirebon, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, serta instansi terkait lainnya.

Menurut Ando, koordinasi diperlukan agar pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan kebingungan bagi pasien maupun keluarga yang membutuhkan layanan kesehatan.

Selain kesiapan rumah sakit, SPCT menilai sosialisasi menjadi aspek penting dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. Informasi mengenai persyaratan, prosedur pelayanan, dan skema pembiayaan perlu disampaikan secara terbuka hingga tingkat desa.

Dengan demikian, masyarakat yang menghadapi kendala kepesertaan BPJS Kesehatan dapat mengetahui alternatif pelayanan yang tersedia dan langkah yang harus ditempuh.

Ando menegaskan, keberhasilan program tidak cukup diukur dari jumlah rumah sakit yang terlibat dalam kerja sama, tetapi juga dari kemudahan akses dan manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat.

“Ketika seseorang datang ke rumah sakit dalam keadaan sakit, yang harus diperhatikan adalah kondisi manusianya. Administrasi tetap penting, tetapi jangan sampai persoalan prosedural menghilangkan rasa kemanusiaan,” tandasnya.

Ia berharap sinergi antara pemerintah, rumah sakit, organisasi masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan terus diperkuat demi mewujudkan pelayanan kesehatan yang adil dan mudah diakses.

“Harapan kami, kebijakan Gubernur Jawa Barat ini benar-benar hadir sebagai solusi, terutama bagi masyarakat kurang mampu yang membutuhkan pelayanan kesehatan,” pungkasnya.

SPCT berharap RSUD Waled segera memberikan kejelasan mengenai penerapan kebijakan tersebut sehingga masyarakat yang mengalami kendala jaminan kesehatan memperoleh informasi pasti mengenai hak, persyaratan, dan prosedur pelayanan yang dapat diakses sesuai ketentuan program. (Nawawi)